JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah pusat terkait peredaran rokok elektrik atau vape. BNN mengusulkan pemberlakuan larangan total terhadap peredaran, penjualan, dan penggunaan rokok elektrik di seluruh wilayah Indonesia melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Usulan drastis ini dilatarbelakangi oleh temuan intelijen dan operasi penindakan yang menunjukkan bahwa rokok elektrik kini menjadi medium baru yang paling rawan digunakan untuk penyelundupan dan konsumsi narkotika.
Ancaman Serius Narkotika Cair Terselubung Pihak BNN mengungkapkan bahwa sindikat narkoba internasional maupun jaringan lokal semakin masif memanfaatkan cairan (liquid) vape sebagai kamuflase untuk mendistribusikan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances). Berbagai jenis narkotika mematikan, mulai dari ganja sintetis (tembakau gorila), sabu cair, ekstasi likuid, hingga turunan fentanil, kini marak dicampurkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam liquid rokok elektrik.
Modus operandi percampuran ini dinilai sangat berbahaya karena wujud dan aromanya sulit dideteksi secara kasat mata oleh penegak hukum. Hal ini membuat para remaja dan pelajar sangat rentan terpapar narkoba tanpa disadari oleh orang tua maupun pihak sekolah, yang kerap kali menganggap kepulan asap tersebut hanya berasal dari perasa liquid biasa.
Urgensi Penerbitan Peraturan Presiden Selama ini, regulasi terkait rokok elektrik di Indonesia masih sebatas pada pengenaan tarif cukai oleh Kementerian Keuangan, tanpa adanya landasan aturan pelarangan yang komprehensif dari kacamata kesehatan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, BNN menilai instrumen Perpres adalah jalan keluar paling taktis dan berkekuatan hukum mengikat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan perangkat ini dari hulu ke hilir.
Melalui penerbitan Perpres, pemerintah diharapkan dapat segera menghentikan keran impor perangkat vape, melarang produksi cairan rokok elektrik lokal, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih mengedarkan dan memperjualbelikannya, baik melalui toko fisik maupun loka pasar digital (e-commerce).
Sinergi Keamanan dan Kesehatan Publik Dalam mendorong draf usulan Perpres ini, BNN berkolaborasi erat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari perspektif medis, Kemenkes juga telah lama menyuarakan kekhawatiran terkait dampak buruk karsinogenik dari rokok elektrik yang dapat memicu penyakit paru obstruktif kronis, kerusakan fungsi jantung, hingga ancaman sindrom EVALI (E-cigarette or Vaping Use-Associated Lung Injury).
Meskipun wacana pelarangan total ini dipastikan akan mendapat penolakan keras dari asosiasi pengusaha industri rokok elektrik dan berpotensi memengaruhi penerimaan cukai negara, BNN menegaskan bahwa keselamatan generasi muda tidak bisa dikompromikan dengan kalkulasi ekonomi semata. Penyelamatan masa depan bangsa dari jerat narkoba cair yang bersembunyi di balik kepulan asap vape harus menjadi prioritas tertinggi. Usulan BNN ini kini tengah diajukan ke meja Sekretariat Negara untuk dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan langsung oleh Presiden.