ESDM Siapkan Permen Atur Kadar LTJ sebagai Mineral Ikutan

T Tirza 08 Agu 2026 7 dilihat 5 menit baca

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur keberadaan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam kegiatan pertambangan komoditas logam. Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas pengelolaan sumber daya mineral strategis yang memiliki nilai penting bagi perkembangan industri teknologi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah masih melakukan kajian mengenai batas kadar LTJ yang dapat dikategorikan sebagai mineral ikutan. Selain menentukan batas kandungan, pemerintah juga masih membahas definisi serta aspek teknis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi.

“Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya sudah selesai pasti ada. [Dalam bentuk] Permen,” kata Tri kepada awak media di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) malam.

Rencana penerbitan peraturan menteri tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap potensi logam tanah jarang di Indonesia. Selama ini, LTJ tidak selalu menjadi komoditas utama dalam kegiatan pertambangan. Unsur tersebut dapat ditemukan sebagai bagian dari mineral ikutan pada endapan atau komoditas mineral tertentu.

Meski jumlahnya dapat relatif kecil dibandingkan mineral utama yang ditambang, LTJ memiliki nilai strategis yang cukup besar. Logam tanah jarang terdiri dari sejumlah unsur yang memiliki karakteristik khusus dan digunakan dalam berbagai produk berteknologi tinggi.

Pemanfaatan LTJ antara lain berkaitan dengan industri elektronik, energi, kendaraan listrik, peralatan komunikasi, hingga berbagai teknologi modern lainnya. Beberapa unsur tanah jarang juga dibutuhkan dalam pembuatan magnet permanen yang digunakan pada motor listrik dan perangkat teknologi tertentu.

Perkembangan kendaraan listrik dan energi terbarukan membuat kebutuhan terhadap mineral strategis semakin meningkat. Motor listrik, turbin angin, perangkat elektronik, dan berbagai teknologi berbasis energi bersih membutuhkan sejumlah bahan mineral yang memiliki karakteristik khusus.

Kondisi tersebut membuat negara-negara di dunia berlomba mengamankan pasokan mineral strategis. Indonesia yang memiliki sumber daya mineral cukup beragam juga memiliki peluang untuk mengembangkan potensi LTJ sebagai bagian dari strategi hilirisasi pertambangan.

Namun, untuk mengembangkan potensi tersebut, pemerintah perlu memiliki aturan yang jelas. Salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah menentukan kapan kandungan LTJ dalam suatu komoditas dapat dianggap sebagai mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomi dan harus dikelola.

Penentuan kadar menjadi penting karena tidak seluruh kandungan LTJ secara otomatis dapat diekstraksi secara ekonomis. Biaya pengolahan, teknologi yang digunakan, karakteristik endapan, serta nilai pasar masing-masing unsur akan memengaruhi kelayakan pemanfaatannya.

Karena itu, kajian yang dilakukan ESDM tidak hanya berkaitan dengan angka batas kadar. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomi agar aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif oleh pelaku usaha pertambangan.

Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan mengenai kewajiban pengelolaan LTJ yang ditemukan dalam kegiatan pertambangan. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memperoleh data yang lebih baik mengenai potensi cadangan dan sumber daya LTJ di Indonesia.

Data tersebut penting untuk menyusun strategi pengembangan industri mineral dalam jangka panjang. Dengan mengetahui lokasi, jumlah, serta karakteristik kandungan LTJ, pemerintah dapat menentukan komoditas mana yang berpotensi dikembangkan dan teknologi apa yang diperlukan untuk mengolahnya.

Pengelolaan LTJ juga sejalan dengan agenda hilirisasi yang selama ini terus didorong pemerintah. Hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dengan mengembangkan proses pengolahan di dalam negeri sebelum komoditas dijual ke pasar internasional.

Apabila LTJ hanya dianggap sebagai mineral ikutan yang tidak dimanfaatkan, Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh nilai ekonomi tambahan. Sebaliknya, jika dapat diolah dengan teknologi yang tepat, kandungan LTJ berpotensi menjadi bahan baku bagi industri bernilai tinggi.

Pengembangan industri tersebut tentunya membutuhkan investasi dan teknologi. Proses pemisahan serta pemurnian unsur tanah jarang memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi. Setiap unsur memiliki karakteristik yang berbeda sehingga diperlukan teknologi pengolahan yang sesuai.

Selain teknologi, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Proses pengolahan mineral harus dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan limbah dan dampak terhadap lingkungan. Pemerintah perlu memastikan pengembangan LTJ tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga memenuhi prinsip pertambangan yang berkelanjutan.

Regulasi mengenai batas kadar LTJ nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi potensi mineral tersebut. Dengan adanya standar yang jelas, perusahaan pertambangan dapat mengetahui kandungan yang harus dicatat, dikelola, atau dikembangkan lebih lanjut.

Kepastian regulasi juga penting bagi investor. Industri mineral strategis membutuhkan investasi jangka panjang dan modal besar. Investor membutuhkan kepastian mengenai aturan, perizinan, kewajiban perusahaan, serta mekanisme pengelolaan hasil tambang sebelum mengambil keputusan investasi.

Bagi Indonesia, pengembangan LTJ dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat posisi dalam rantai pasok industri teknologi global. Persaingan memperoleh mineral strategis semakin meningkat karena kebutuhan terhadap teknologi energi bersih dan produk elektronik terus berkembang.

Indonesia sebelumnya telah dikenal sebagai salah satu negara dengan sumber daya mineral penting, terutama nikel. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan terhadap berbagai jenis mineral strategis, potensi LTJ dapat menjadi salah satu sumber daya yang mulai mendapatkan perhatian lebih besar.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan kajian sebelum aturan tersebut diterbitkan. Definisi, batas kadar, mekanisme pengelolaan, aspek teknis, hingga kemungkinan pemanfaatan ekonominya harus disusun secara hati-hati.

Peraturan yang terlalu longgar dapat membuat potensi mineral strategis tidak dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, aturan yang terlalu ketat dapat meningkatkan beban perusahaan dan menghambat kegiatan pertambangan. Karena itu, keseimbangan antara kepentingan negara, industri, lingkungan, dan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama.

Penyusunan Permen mengenai LTJ sebagai mineral ikutan menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola sumber daya tersebut secara lebih jelas. Setelah kajian selesai, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas kandungan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan adanya regulasi yang jelas, potensi LTJ Indonesia diharapkan dapat dipetakan dan

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
T

Ditulis oleh

Tirza

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait