Kasus dugaan kekerasan seksual kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta setelah tujuh dosen diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dugaan tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa yang mendesak pihak kampus bertindak tegas serta transparan dalam menangani persoalan tersebut. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di lingkungan kampus pada pertengahan Mei 2026.
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta diketahui mendatangi gedung rektorat kampus sebagai bentuk protes atas munculnya dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster tuntutan serta meminta pihak universitas menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi mahasiswa, khususnya korban kekerasan seksual. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPN “Veteran” Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menyebut aksi tersebut merupakan akumulasi dari keresahan mahasiswa yang selama ini menilai penanganan kasus serupa belum berjalan secara optimal. Mahasiswa juga meminta pihak kampus lebih transparan mengenai perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), terdapat enam dosen internal kampus dan satu dosen dari luar universitas yang saat ini sedang diproses terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Pihak kampus menyatakan investigasi mulai dilakukan sejak 19 Mei 2026 setelah laporan serta aduan korban diterima oleh satgas. Hingga kini, sebanyak 13 korban atau pelapor dan 12 saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi serta pola dugaan tindakan yang terjadi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, universitas berkomitmen menciptakan ruang akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa sehingga apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga memastikan pihak kampus terus berkoordinasi dengan Satgas PPKPT dan unsur mahasiswa untuk memantau perkembangan investigasi.
Sebagai langkah awal, pihak universitas telah menonaktifkan sementara sejumlah dosen yang sedang diperiksa agar tidak menjalankan aktivitas tridharma perguruan tinggi selama investigasi berlangsung. Penonaktifan itu meliputi kegiatan mengajar, penelitian, bimbingan akademik, hingga pengabdian kepada masyarakat. Langkah tersebut disebut bertujuan menjaga keamanan psikologis mahasiswa sekaligus mencegah potensi intimidasi terhadap korban maupun saksi yang sedang memberikan keterangan.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, menjelaskan bahwa laporan yang diterima sementara ini mayoritas mengarah pada dugaan kekerasan seksual verbal, seperti ucapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan kemungkinan temuan baru masih terbuka. Satgas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti serta kesaksian sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pimpinan universitas.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu dosen yang saat ini kembali diproses ternyata pernah mendapat sanksi terkait kasus serupa pada tahun 2023. Saat itu, dosen tersebut dilaporkan tidak diperbolehkan mengajar mahasiswa program sarjana hingga akhir 2025. Fakta ini memicu kritik dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan kampus dalam mencegah kekerasan seksual terjadi kembali.
Di sisi lain, mahasiswa meminta kampus tidak hanya fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Mereka menilai korban membutuhkan dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan keamanan agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa tekanan ataupun stigma sosial. Dalam aksi demonstrasi, mahasiswa juga menuntut adanya evaluasi besar terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap tujuh dosen tersebut masih terus berlangsung. Pihak universitas menegaskan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi, mulai dari teguran administratif, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Publik pun menunggu langkah nyata kampus agar lingkungan perguruan tinggi dapat benar-benar menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual