Kemenkumham Ungkap Sekitar 8.000 WNI Lepas Status Kewarganegaraan dalam 5 Tahun Terakhir

R Revena 25 Jun 2026 0 dilihat 3 menit baca

JAKARTA – Sebuah fenomena sosial dan demografi yang cukup mengejutkan baru saja diungkap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Berdasarkan data resmi yang dihimpun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat ada sekitar 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi telah mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan mereka untuk beralih menjadi warga negara asing (WNA).

Angka yang menyentuh ribuan ini memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk sosiolog, ekonom, dan pengamat kebijakan publik. Data ini menunjukkan tren perpindahan status kewarganegaraan yang stabil dan cenderung meningkat di kalangan kelompok usia produktif atau para profesional muda asal Indonesia yang berada di luar negeri.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan pelepasan kewarganegaraan ini dilatarbelakangi oleh alasan administratif, karier, dan masa depan ekonomi. Banyak dari WNI tersebut adalah mahasiswa berprestasi (diaspora) atau tenaga kerja ahli yang telah menetap lama di negara tujuan.

Faktor Utama Perpindahan: Faktor pendorong terbesar adalah regulasi ketat di negara tujuan yang tidak mengakui sistem kewarganegaraan ganda (bipatride). Negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, atau Jerman mengharuskan seseorang melepas status warga negara asalnya jika ingin mendapatkan fasilitas penuh sebagai warga negara setempat.

Selain itu, kemudahan mobilitas global, jaminan fasilitas kesehatan, akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak mereka, serta peluang karier yang lebih menjanjikan di luar negeri menjadi alasan kuat mengapa ribuan WNI akhirnya mengambil keputusan berat untuk menanggalkan paspor hijau mereka.

Berdasarkan data persebaran geografis, negara tetangga seperti Singapura menempati urutan teratas sebagai destinasi paling populer bagi mantan WNI yang memilih berpindah kewarganegaraan. Jarak geografis yang dekat dengan Indonesia serta posisi Singapura sebagai pusat finansial Asia Tenggara menjadi daya tarik yang sangat magnetis.

Selain Singapura, negara-negara di kawasan Eropa, Amerika Serikat, dan Australia juga mencatatkan angka permohonan perpindahan yang cukup signifikan. Sebagian besar dari mereka yang pindah adalah para pekerja di sektor teknologi (IT), peneliti, akademisi, hingga tenaga medis yang keahliannya sangat dihargai tinggi di luar negeri.

Bagi pemerintah Indonesia, hilangnya ribuan warga negara yang mayoritas berada di usia produktif dan berpendidikan tinggi ini memicu alarm bahaya terkait fenomena brain drain—yaitu kondisi di mana suatu negara kehilangan talenta-talenta terbaiknya karena bermigrasi ke luar negeri.

Menanggapi tantangan ini, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan hubungan baik dengan diaspora Indonesia. Salah satu langkah yang diwacanakan adalah penyediaan fasilitas izin tinggal khusus (seperti skema Diaspora Visa) atau pembenahan iklim riset dan ketenagakerjaan di dalam negeri. Hal ini bertujuan agar ekosistem industri di Indonesia menjadi jauh lebih menarik, sehingga talenta terbaik bangsa tidak perlu lagi melepas status WNI mereka demi mendapatkan kesejahteraan yang layak di kancah global.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
R

Ditulis oleh

Revena

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait