Si Jago Merah Merenggut Nyawa di Kantor Drone Jakarta
Tragedi kelam menyelimuti industri teknologi drone Indonesia menyusul kebakaran hebat yang melanda kantor Terra Drone Indonesia di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025. Insiden memilukan ini menelan 22 korban jiwa, yang sebagian besar meninggal akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida. Diduga kuat, api bermula dari ledakan baterai drone di lantai satu gedung berlantai tujuh tersebut, memicu kekhawatiran serius akan standar keselamatan dalam sektor yang tengah berkembang pesat ini.
Peristiwa nahas itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.43 WIB. Upaya awal karyawan untuk memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) justru disebut memperparah situasi dan menyebabkan ledakan yang kian menyebarkan kobaran api dengan cepat. Tim pemadam kebakaran mengerahkan 29 unit dan 101 personel, namun api baru berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.05 WIB. Sayangnya, banyak korban, termasuk 15 wanita dan seorang wanita hamil, terjebak di lantai tiga hingga lima gedung dan tidak berhasil menyelamatkan diri meskipun beberapa karyawan lainnya sempat dievakuasi melalui rute darurat menuju gedung tetangga. Seluruh jenazah korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi forensik.
Penyelidikan mendalam kini menjadi prioritas utama. Polisi dan Komisi III DPR RI mendesak adanya investigasi tuntas guna mengungkap penyebab pasti kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dan kepatuhan gedung terhadap standar proteksi kebakaran yang telah ditetapkan. Kantor pusat Terra Drone Corporation di Tokyo, Jepang, bahkan telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimbulkan kerugian besar ini. Sebagai penyedia layanan drone industri untuk survei udara, inspeksi, dan pengolahan data, musibah di Terra Drone Indonesia ini secara langsung menyoroti celah keamanan dalam operasional teknologi canggih.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri drone di Indonesia—yang diproyeksikan mencapai US$12.832 juta pada tahun 2030 dengan peningkatan jumlah unit drone dari 17.200 pada 2024 menjadi 22.500 pada 2028—insiden ini menjadi pengingat penting. Regulator seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) telah memiliki kerangka aturan untuk operasional drone. Namun, tragedi ini menekankan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap protokol keamanan internal perusahaan, khususnya terkait penanganan dan penyimpanan baterai drone yang dikenal berisiko tinggi. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat dan memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.