JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Berdasarkan temuan terbaru, dugaan praktik rasuah pada program prioritas ini telah menyebabkan kerugian atau pemborosan keuangan negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung selaku termohon, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Sidang pembacaan jawaban termohon ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa menjelaskan bahwa angka Rp10,5 triliun tersebut bukanlah klaim sepihak, melainkan hasil koordinasi dan kertas kerja audit tujuan tertentu yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP secara resmi telah mendeklarasikan adanya kerugian negara dari tata kelola program yang seharusnya ditujukan untuk menekan angka stunting di Indonesia tersebut.
Daftar 7 Nama Tersangka
Dalam mengusut skandal mega-korupsi ini, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak main-main. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yang melibatkan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional hingga pihak swasta. Ketujuh tersangka itu adalah:
-
Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
-
Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN.
-
Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN.
-
Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
-
Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
-
Lalu Muhammad Iwan – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
-
Asep Yusuf Somantri – Tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama.
Para mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kantongi Bukti Kuat hingga Chat Pribadi
Menanggapi dalil praperadilan dari kubu Lodewyk Pusung yang menyebut penetapannya sebagai tersangka prematur, Kejagung membantah keras. Tim penegak hukum mengklaim telah mengantongi empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi, yang didapat sejak naiknya status perkara ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2026.
Keempat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan bukti elektronik. Salah satu bukti krusial yang diungkapkan jaksa di persidangan adalah riwayat percakapan (chat) antara tersangka Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk dengan istrinya sendiri.
Meski jaksa tidak membacakan rincian teks pesan tersebut di sidang praperadilan, Kejagung memastikan bahwa substansi komunikasi itu secara jelas menginformasikan peran serta keterlibatan Lodewyk dalam tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa ranah praperadilan hanya menguji aspek formil. Terkait besaran detail perhitungan kerugian negara secara utuh serta pembuktian niat jahat (mens rea) para tersangka, seluruhnya akan dibedah tuntas pada saat persidangan pokok perkara tindak pidana korupsi dimulai.