Resmi Direvisi! Kemnaker Batasi Hanya 4 Bidang Pekerjaan Ini yang Boleh Pakai Outsourcing
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan revisi aturan terbaru mengenai sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, Kemnaker kini memperketat ruang gerak penggunaan tenaga kerja...