JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali dikejutkan dengan kebijakan tegas terkait penataan kelembagaan akademik. Sebanyak 122 program studi (prodi) dari berbagai perguruan tinggi di tanah air dilaporkan resmi ditutup. Langkah penutupan massal ini langsung memicu gelombang kekhawatiran yang masif, terutama dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan wali murid. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara terbuka mempertanyakan kejelasan nasib para dosen serta mahasiswa yang mendadak terdampak oleh kebijakan tersebut.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan kritik dan kekhawatirannya menyusul tindakan tegas yang diambil oleh kementerian terkait. Menurutnya, meskipun langkah penertiban dan evaluasi mutu program studi merupakan hal yang positif demi menjaga kualitas serta standardisasi pendidikan tinggi nasional, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan hak-hak kemanusiaan bagi subjek di dalamnya. Penutupan prodi tanpa adanya mitigasi yang matang dan transparan berpotensi menciptakan masalah sosial dan akademik baru yang merugikan masyarakat luas.
Masalah utama yang mendesak untuk diselesaikan adalah nasib para mahasiswa yang tengah aktif menempuh studi di 122 prodi tersebut. Mahasiswa sering kali menjadi korban paling rentan ketika sebuah kampus atau program studi bermasalah secara administratif. Begitu prodi ditutup, kelanjutan masa depan akademik mereka menjadi abu-abu. Pemerintah bersama pihak rektorat universitas berkewajiban memberikan jaminan penuh bahwa seluruh mahasiswa dapat dipindahkan ke program studi lain yang sejenis dan memiliki akreditasi yang baik. Proses transfer ini harus dipastikan tidak merugikan mahasiswa dari segi waktu, biaya, maupun konversi nilai mata kuliah yang telah mereka selesaikan. Jika proses birokrasi pemindahan ini berbelit-belit, risiko putus kuliah (drop out) massal akan mengintai para mahasiswa.
Selain mahasiswa, nasib para tenaga pendidik atau dosen kini berada di ujung tanduk. Ubaid Matraji secara khusus menyoroti bagaimana kelanjutan karier, kesejahteraan, serta status administrasi dosen setelah prodi tempat mereka mengabdi tidak lagi beroperasi. Banyak dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan sertifikasi profesi yang terikat langsung pada prodi yang ditutup tersebut. Tanpa adanya kebijakan relokasi atau redistribusi dosen yang jelas ke prodi atau kampus lain, mereka terancam kehilangan mata pencaharian serta hak-hak profesionalitas akademik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, JPPI mendesak kementerian terkait untuk segera membuka posko pengaduan serta menyusun peta jalan (roadmap) mitigasi yang transparan bagi para korban penutupan prodi ini. Pemerintah harus proaktif memediasi koordinasi antara pengelola perguruan tinggi yang ditutup dengan universitas-universitas penerima transfer. Pengawasan ketat juga perlu dilakukan agar tidak ada praktik komersialisasi atau pungutan liar baru yang dibebankan kepada mahasiswa saat proses pemindahan dokumen akademik dilakukan.
Penutupan 122 program studi ini menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia. Ke depan, tata kelola dan pengawasan perguruan tinggi harus diperketat sejak tahap pemberian izin operasional awal agar kasus penutupan massal yang mengorbankan masa depan dosen dan mahasiswa seperti ini tidak terus berulang di masa mendatang.