Ankara Beraksi! Turki Resmi Buru Benjamin Netanyahu Lewat Interpol

S Sawalika 17 Agu 2026 0 dilihat 4 menit baca

Ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv kembali memanas. Sebuah pengadilan di Istanbul resmi mengajukan permintaan penerbitan Red Notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyusul insiden penyergapan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang menuju Jalur Gaza pada Oktober 2025. Langkah ini menjadi eskalasi hukum terbaru Turki dalam upayanya menyeret pemimpin Israel tersebut ke meja pengadilan internasional.

Berdasarkan laporan media pro-pemerintah Turki, Sabah, pengadilan Istanbul memerintahkan pengajuan permohonan Red Notice sebagai upaya untuk memastikan kehadiran Netanyahu dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Penting dicatat, keputusan pengadilan ini belum berarti Interpol otomatis menerbitkan Red Notice tersebut. Turki masih harus mengajukan permintaan resmi ke organisasi kepolisian internasional itu, yang kemudian akan mengevaluasi apakah permohonan tersebut sesuai dengan aturan main Interpol.

Sebagai gambaran, Red Notice pada dasarnya adalah permintaan kepada aparat kepolisian di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang, menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum lain. Status ini bukanlah surat perintah penangkapan internasional yang mengikat secara otomatis; setiap negara anggota Interpol tetap memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan efek hukum yang akan diberikan terhadap notifikasi tersebut.

Kasus ini bermula dari dakwaan yang dilayangkan jaksa Turki pada April 2025 terhadap Netanyahu dan 34 pejabat senior Israel lainnya, terkait penyergapan kapal Global Sumud Flotilla. Para tersangka dituduh melakukan berbagai kejahatan berat, mulai dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perusakan properti, perampokan dengan pemberatan, penganiayaan yang disengaja, penyiksaan, hingga perampasan alat transportasi dan perampasan kebebasan seseorang secara tidak sah.

Penyelidikan kemudian diperluas. Pada 7 November 2025, pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu bersama 36 pejabat senior Israel lainnya. Nama-nama yang turut disebut dalam surat perintah tersebut antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, mantan Panglima Militer Herzi Halevi, serta mantan komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama. Sidang atas kasus ini terus berjalan di Pengadilan Pidana Tinggi Istanbul ke-11.

Menurut laporan sejumlah media internasional, termasuk CNN, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Turki turut menyasar Panglima Militer Israel Eyal Zamir. Israel dengan cepat mengecam langkah ini. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, menyebut langkah Turki tersebut sebagai upaya pencitraan politik yang dilakukan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, sembari menuding sistem peradilan Turki telah dipolitisasi untuk membungkam lawan-lawan politik dalam negeri.

Menariknya, ini bukan kali pertama Turki menempuh jalur hukum terhadap pejabat tinggi Israel terkait insiden kapal bantuan menuju Gaza. Pada 2010, komando militer Israel pernah menyerbu kapal Mavi Marmara di perairan internasional, yang menewaskan 10 orang warga negara Turki. Insiden tersebut sempat memicu krisis diplomatik besar antara kedua negara selama bertahun-tahun.

Di tingkat internasional, tekanan hukum terhadap Netanyahu sebenarnya sudah dimulai sejak akhir 2024. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode berperang serta serangan yang disengaja terhadap warga sipil, ditambah kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan sistematis di Gaza.

Namun para pengamat hukum internasional mencatat bahwa Interpol umumnya tidak menerbitkan Red Notice untuk kepala negara yang masih menjabat. Artinya, selama Netanyahu masih menduduki kursi Perdana Menteri Israel, kemungkinan besar ia tidak akan langsung terjerat proses penangkapan lewat mekanisme ini — meski status hukumnya tetap menggantung dan bisa berubah begitu ia lengser dari jabatan.

Langkah Ankara ini kembali memperlihatkan bagaimana isu Gaza terus menjadi sumber gesekan diplomatik antara Turki dan Israel, dua negara yang hubungannya memang sudah lama pasang surut. Erdogan dikenal sebagai salah satu pemimpin dunia yang paling vokal mengkritik operasi militer Israel di Gaza, dan langkah hukum lewat jalur pengadilan domestik ini menjadi salah satu instrumen tekanan yang terus ia mainkan di panggung internasional.

Bagi Israel, langkah Turki ini kemungkinan besar akan tetap dianggap sebagai manuver politik tanpa dampak hukum yang mengikat, mengingat Israel bukan anggota ICC dan status kepala negara Netanyahu yang masih aktif menjabat. Meski begitu, secara simbolis, permintaan Red Notice ini menambah panjang daftar tekanan hukum internasional yang menyasar pucuk pimpinan Israel di tengah berlarutnya konflik Gaza.

Publik kini menanti bagaimana Interpol akan merespons dan memproses permintaan resmi dari otoritas Turki tersebut, serta bagaimana dinamika hubungan Ankara-Tel Aviv akan berkembang setelahnya.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
S

Ditulis oleh

Sawalika

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait