BEKASI – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang selama puluhan tahun menjadi saksi bisu dari jutaan ton limbah warga Jakarta, kini bersiap melakukan transformasi radikal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan sebuah kebijakan krusial: mulai Agustus 2026, fasilitas pembuangan raksasa seluas 110 hektar ini tidak lagi menerima segala jenis sampah secara mentah. Kebijakan ini menegaskan bahwa Bantargebang akan beralih fungsi menjadi titik akhir yang khusus hanya menerima sampah residu.
Langkah berani ini diambil sebagai respons darurat atas kondisi kapasitas lahan yang telah mencapai titik nadir. Dengan gunungan sampah yang tingginya kini sudah melampaui 40 meter—setara dengan gedung bertingkat 15—pembatasan ketat ini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar untuk memperpanjang usia pakai lahan sekaligus memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Bekasi.
Bagi banyak warga, istilah "sampah residu" mungkin masih terdengar asing. Secara teknis, residu adalah jenis sampah sisa yang tidak bisa lagi didaur ulang oleh industri, tidak bisa dikomposkan secara alami, dan tidak memiliki nilai ekonomis bagi para pemulung. Contohnya meliputi pembalut sekali pakai, popok bayi, puntung rokok, hingga plastik kemasan yang telah terkontaminasi berat.
Dengan hanya menerima residu, beban volume sampah yang masuk ke Bantargebang setiap harinya—yang rata-rata mencapai 7.500 hingga 8.000 ton—diprediksi akan menurun drastis hingga 60-70%. Pemerintah menekankan bahwa sampah organik seperti sisa makanan dan sampah anorganik yang bernilai jual harus sudah tersaring habis di tingkat hulu, yakni di rumah tangga, pasar, dan perkantoran.
"Ini bukan sekadar aturan pembuangan, tapi revolusi gaya hidup. Jakarta tidak bisa lagi terus-menerus membuang masalahnya ke Bekasi tanpa proses pemilahan yang benar dari sumbernya," tegas salah satu pejabat senior di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Untuk mendukung kebijakan ini agar tidak sekadar menjadi wacana, Pemprov DKI Jakarta telah mempercepat pembangunan dan pengoperasian berbagai fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) serta Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill (LPS). Teknologi RDF ini bertugas mengolah sampah baru maupun sampah lama yang sudah menggunung menjadi bahan bakar alternatif yang memiliki nilai kalor tinggi, setara dengan batu bara, untuk digunakan oleh industri semen dan pembangkit listrik.
Selain teknologi tinggi, penguatan peran Bank Sampah di tingkat RW dan kelurahan menjadi kunci utama dalam memutus rantai sampah. Warga kini didorong, bahkan diwajibkan melalui regulasi daerah, untuk memilah sampah dari dapur masing-masing. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau pakan ternak melalui metode Maggot BSF, sementara sampah plastik bersih disalurkan kembali ke industri daur ulang untuk diolah menjadi produk baru.
Kebijakan yang akan berlaku efektif pada Agustus 2026 ini membawa harapan besar bagi pemulihan ekosistem di Bekasi. Pengurangan volume sampah organik secara signifikan akan secara otomatis mengurangi aroma bau menyengat yang selama ini tercium hingga radius berkilo-kilometer. Selain itu, langkah ini akan meminimalisir produksi air lindi (cairan sampah) yang berisiko tinggi mencemari cadangan air tanah warga sekitar.
Namun, tantangan sosial tetap membayangi di balik meja birokrasi. Ribuan keluarga yang menggantungkan hidup sebagai pemulung di Bantargebang tentu akan kehilangan mata pencaharian jika jenis sampah yang masuk dibatasi hanya pada residu yang tidak bernilai. Pemerintah menyatakan tengah menggodok program pemberdayaan ekonomi agar para pekerja sektor informal ini dapat diserap ke dalam ekosistem pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti menjadi operator di fasilitas RDF atau pusat daur ulang yang dikelola pemerintah.
Kebijakan "Hanya Residu" ini merupakan bagian dari visi besar menuju Jakarta Zero Waste. Dengan sisa waktu yang tersedia sebelum pemberlakuan di bulan Agustus, sosialisasi masif terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan program ini sepenuhnya bergantung pada kolaborasi antara ketegasan regulasi pemerintah dan kesadaran kolektif warga untuk berhenti membuang sampah secara campur aduk.
Bantargebang kini tidak lagi dipandang sebagai "tempat pembuangan" yang pasif dan kotor, melainkan simbol dari perubahan cara pandang manusia modern terhadap limbah. Masa depan lingkungan Jakarta dan Bekasi kini berada di tangan setiap individu yang mulai memilah sampahnya hari ini.