Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diberlakukan pemerintah menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan identitas digital dan menekan penyalahgunaan nomor telepon. Namun, di balik implementasi sistem baru tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mengakali proses registrasi sehingga tujuan utama kebijakan ini belum sepenuhnya tercapai.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pada masa awal penerapan registrasi biometrik menunjukkan masih adanya beberapa celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Celah tersebut antara lain berasal dari mekanisme registrasi lama yang masih aktif, hingga praktik tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh sejumlah retailer kartu perdana.
Menurut Edwin, salah satu temuan paling menonjol adalah masih beroperasinya jalur registrasi melalui layanan SMS ke nomor 444 yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Padahal, setelah kebijakan registrasi biometrik diterapkan, seluruh proses aktivasi kartu baru seharusnya dilakukan menggunakan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah yang disesuaikan dengan data kependudukan.
"Dari evaluasi tersebut dapat kami laporkan, pada hari kedua setelah implementasi penuh registrasi biometrik diberlakukan, sistem registrasi memang sudah berjalan. Namun, masih ditemukan celah melalui registrasi SMS 444. Saat itu belum ada satu pun operator yang sepenuhnya berhasil menutup jalur registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK," ujar Edwin dalam acara evaluasi implementasi registrasi SIM biometrik, Kamis (23/7/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Komdigi segera mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat resmi kepada tiga operator seluler agar menutup seluruh jalur registrasi nonbiometrik. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan mekanisme lama berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengaktifkan nomor telepon menggunakan identitas orang lain.
Edwin menjelaskan bahwa proses penutupan akses registrasi lama dilakukan secara bertahap. Telkomsel menjadi operator pertama yang berhasil menutup layanan registrasi melalui SMS. Namun, evaluasi lanjutan masih menemukan beberapa jalur registrasi lama yang aktif pada layanan lain, termasuk layanan Internet of Things (IoT) dan IndiHome. Situasi serupa juga ditemukan pada operator seluler lainnya yang masih melakukan penyesuaian sistem.
Selain persoalan jalur registrasi lama, pemerintah juga menemukan praktik yang dinilai lebih mengkhawatirkan, yaitu penggunaan data biometrik milik retailer untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum dijual kepada pelanggan.
Dalam praktik tersebut, retailer melakukan proses registrasi menggunakan wajah atau data biometriknya sendiri sehingga kartu sudah berada dalam kondisi aktif saat dibeli konsumen. Akibatnya, identitas pemilik nomor telepon yang tercatat di sistem tidak sesuai dengan pengguna sebenarnya.
Modus ini dinilai dapat mengurangi efektivitas kebijakan registrasi biometrik yang dirancang untuk memastikan setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas penggunanya. Jika dibiarkan, praktik tersebut tetap membuka peluang penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai tindak kejahatan digital seperti penipuan daring, penyebaran informasi palsu, hingga penyalahgunaan akun keuangan berbasis nomor telepon.
Registrasi SIM berbasis biometrik sendiri diperkenalkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Dengan menggunakan verifikasi biometrik, pemerintah berharap proses registrasi menjadi lebih akurat dibandingkan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan nomor kartu keluarga.
Pada sistem sebelumnya, tidak sedikit kasus penyalahgunaan identitas terjadi karena data kependudukan seseorang digunakan tanpa izin untuk mengaktifkan banyak nomor telepon. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan, penyebaran spam, hingga aktivitas ilegal lainnya yang sulit dilacak.
Melalui verifikasi biometrik, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap nomor telepon benar-benar dimiliki oleh orang yang melakukan registrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mempermudah proses penegakan hukum apabila suatu nomor digunakan untuk tindak pidana.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut bersama operator seluler. Pemerintah juga meminta operator memperkuat sistem keamanan serta melakukan audit berkala terhadap seluruh proses registrasi agar tidak ada lagi jalur alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari verifikasi biometrik.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM melalui jalur resmi dan tidak membeli kartu perdana yang telah diaktifkan oleh pihak lain. Pengguna juga disarankan memastikan bahwa data biometrik yang digunakan dalam proses registrasi merupakan milik sendiri agar kepemilikan nomor benar-benar tercatat secara sah.
Pengamat telekomunikasi menilai registrasi biometrik merupakan langkah maju dalam meningkatkan keamanan layanan komunikasi digital di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kepatuhan operator, distributor, retailer, dan masyarakat dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
Ke depan, Komdigi berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem registrasi biometrik agar lebih aman, transparan, dan bebas dari berbagai celah penyalahgunaan. Dengan pengawasan yang semakin ketat serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan, pemerintah berharap registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu melindungi identitas masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.