PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) tengah menjajaki peluang mendapatkan pendanaan hingga Rp2 triliun dari PT Danantara Investment Management (DIM). Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan dan ekspansi bisnis mobility-as-a-service (MaaS) yang tengah dikembangkan perusahaan.
Penjajakan pendanaan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen indicative non-binding term sheet antara VKTR dan DIM pada 28 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar pembicaraan awal mengenai kemungkinan pemberian fasilitas pendanaan kepada VKTR. Dalam prosesnya, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) juga turut terlibat sebagai perusahaan holding sekaligus pengendali VKTR.
Direktur VKTR Indah Permatasari Saugi menjelaskan bahwa penandatanganan term sheet merupakan bagian dari proses awal untuk mengeksplorasi potensi kerja sama pendanaan. Dana tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk menunjang pengembangan serta ekspansi kegiatan usaha perusahaan di sektor mobilitas.
“Penandatanganan term sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal sehubungan dengan potensi kerja sama pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dilakukan perseroan,” kata Indah, dikutip Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan indikasi awal yang tercantum dalam dokumen term sheet, nilai pokok pendanaan yang berpotensi diberikan kepada VKTR mencapai sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat indikatif dan belum dapat dianggap sebagai nilai pendanaan final. Sebab, kerja sama tersebut masih berada dalam tahap pembahasan awal antara pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rencana pendanaan tersebut adalah kemungkinan adanya opsi konversi utang menjadi saham. Skema seperti ini memungkinkan pendanaan yang pada awalnya berbentuk pinjaman untuk kemudian dikonversi menjadi kepemilikan saham berdasarkan kesepakatan dan persyaratan tertentu.
Apabila opsi tersebut benar-benar diterapkan, struktur pendanaan VKTR berpotensi mengalami perubahan. Konversi utang menjadi saham dapat memberikan alternatif bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban pendanaan sekaligus membuka kemungkinan masuknya investor atau pemegang kepentingan baru dalam struktur kepemilikan perusahaan.
Meski demikian, mekanisme secara detail, termasuk persyaratan pinjaman, tingkat bunga, jangka waktu, struktur pencairan dana, hingga formula apabila terjadi konversi menjadi saham, masih perlu dibahas lebih lanjut. Karena dokumen yang ditandatangani bersifat non-binding, kesepakatan tersebut belum secara otomatis menjadi kewajiban pendanaan yang harus direalisasikan.
Bagi VKTR, potensi pendanaan Rp2 triliun dapat menjadi sumber modal yang cukup besar untuk mempercepat ekspansi bisnis. Perusahaan selama ini mengembangkan bisnis yang berkaitan dengan kendaraan listrik dan ekosistem transportasi. Pengembangan konsep MaaS menjadi salah satu bagian penting dalam strategi perusahaan untuk memperluas cakupan bisnis mobilitas.
Konsep mobility-as-a-service sendiri mengintegrasikan berbagai layanan transportasi dalam satu ekosistem sehingga masyarakat dapat memperoleh akses mobilitas secara lebih terintegrasi. Perkembangan sektor ini juga sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap sistem transportasi yang lebih efisien serta penggunaan kendaraan rendah emisi.
Pendanaan dari Danantara berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi VKTR untuk memperkuat kapasitas bisnisnya. Modal tambahan dapat digunakan untuk mendukung investasi, pengembangan teknologi, pengadaan kendaraan, pembangunan ekosistem pendukung, maupun kebutuhan ekspansi lainnya sesuai dengan hasil pembahasan final.
Di sisi lain, keterlibatan BNBR menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena perusahaan merupakan pemegang kendali VKTR. Kerja sama pendanaan antara Danantara dan VKTR dengan melibatkan BNBR menunjukkan adanya pembicaraan yang lebih luas mengenai pengembangan bisnis dan kebutuhan modal perusahaan.
Namun, investor tetap perlu memperhatikan bahwa rencana pendanaan tersebut belum menjadi transaksi final. Nilai Rp2 triliun masih merupakan jumlah pokok indikatif maksimal yang tercantum dalam term sheet. Realisasi pendanaan masih bergantung pada proses due diligence, negosiasi persyaratan, persetujuan internal, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila opsi konversi saham nantinya direalisasikan, pemegang saham lama juga perlu memperhatikan potensi perubahan struktur kepemilikan akibat penerbitan atau pengalihan saham. Dampaknya terhadap pemegang saham, termasuk kemungkinan dilusi, akan sangat bergantung pada struktur transaksi dan harga konversi yang disepakati.
Dengan demikian, rencana pendanaan hingga Rp2 triliun dari Danantara menjadi perkembangan penting bagi VKTR. Kerja sama tersebut berpotensi memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengembangkan bisnis mobilitas dan memperluas ekosistem MaaS di Indonesia. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan bahwa saat ini transaksi masih berada dalam tahap penjajakan dan belum terdapat kepastian bahwa seluruh nilai pendanaan yang tercantum dalam term sheet akan direalisasikan.
Jika kesepakatan akhirnya tercapai, pendanaan tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis VKTR untuk mempercepat ekspansi sekaligus memperkuat posisi perusahaan di industri mobilitas berbasis teknologi dan kendaraan listrik.