DPR Soroti Wacana Tarif Baru Cukai Rokok, Ingatkan Risiko terhadap Fiskal Negara

F Fajar 09 Jul 2026 3 dilihat 4 menit baca

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji secara mendalam rencana penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang diwacanakan untuk mengakomodasi penanganan peredaran rokok ilegal. Menurut DPR, kebijakan tersebut tidak boleh justru menambah kompleksitas sistem perpajakan dan berpotensi menjadi beban baru bagi kondisi fiskal negara.

Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menilai bahwa setiap perubahan dalam struktur tarif cukai harus didasarkan pada prinsip administrasi yang sederhana, mudah diterapkan, serta efektif dalam mendukung pengawasan di lapangan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan cukai bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri hasil tembakau, perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan persaingan usaha yang adil.

Menurut Thoriq, pemerintah memang memiliki niat baik untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal melalui penyempurnaan kebijakan tarif. Namun, keberhasilan langkah tersebut tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur cukai, melainkan juga bergantung pada efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.

"Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," ujar Thoriq dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan bahwa apabila struktur tarif menjadi semakin rumit, justru terdapat potensi munculnya celah baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban cukai. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar risiko kebocoran penerimaan negara apabila pengawasan tidak berjalan secara optimal.

Komisi XI DPR juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak memberikan dampak negatif terhadap perusahaan yang selama ini telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dan cukai. Banyak perusahaan rokok legal yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan, terutama di daerah-daerah sentra industri hasil tembakau.

Menurut Thoriq, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Jangan sampai perusahaan yang telah menjalankan kewajiban justru menghadapi beban administrasi tambahan akibat perubahan struktur tarif yang terlalu kompleks.

Isu rokok ilegal memang menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung kewajiban pembayaran cukai sebagaimana produk legal.

Kondisi tersebut membuat produsen rokok legal menghadapi tekanan yang semakin besar di pasar. Di sisi lain, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya mengkaji kemungkinan penyederhanaan sekaligus penyesuaian struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu opsi yang muncul adalah penambahan layer tarif tertentu agar terdapat ruang bagi pelaku usaha skala kecil untuk bertransisi ke sektor formal.

Meski demikian, DPR menilai pendekatan tersebut harus disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap penerimaan negara dan efektivitas pengawasan. Penambahan kategori tarif berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi baik bagi pelaku usaha maupun otoritas yang bertugas melakukan pengawasan.

Selain pembaruan kebijakan tarif, DPR juga mendorong pemerintah memperkuat operasi pemberantasan rokok ilegal melalui koordinasi yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga asosiasi industri. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar konsumen memahami dampak negatif membeli produk rokok ilegal terhadap perekonomian negara.

Komisi XI menilai bahwa kemudahan kepatuhan bagi pelaku usaha legal harus menjadi salah satu prioritas pemerintah. Sistem administrasi yang sederhana dan transparan akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib cukai sekaligus mengurangi peluang munculnya praktik penghindaran pajak.

Ke depan, DPR berharap pemerintah mampu merumuskan kebijakan cukai yang tidak hanya efektif meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara komprehensif melalui kombinasi antara penyempurnaan regulasi, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta pembinaan terhadap pelaku industri.

Dengan pendekatan yang seimbang, pemerintah diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal tanpa mengorbankan industri yang telah patuh terhadap ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar penerimaan cukai tetap terjaga, kondisi fiskal nasional semakin kuat, serta keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor hasil tembakau tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
F

Ditulis oleh

Fajar

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

Harga Emas Antam Stabil Menjelang Akhir Pekan Naik Tipis Rp 10.000 ke Level Rp 2.670.000 per Gram

Harga Emas Antam Stabil Menjelang Akhir Pekan Naik Tipis Rp 10.000 ke Level Rp 2.670.000 per Gram

JAKARTA  — Pergerakan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau bergerak stabil dan menguat tipis menjelang penutupan pekan ini, Sabtu (22/8/2026). Setelah sempat mengalami fluktuasi dinamis pada pertengahan pekan, harga emas batangan Antam hari ini mencatatkan kenaikan...

22 Agu 2026

Pajak Marketplace: Kebingungan Regulasi Hantui Pelaku E-commerce RI

Pajak Marketplace: Kebingungan Regulasi Hantui Pelaku E-commerce RI

Penerapan pajak marketplace di Indonesia masih menjadi sorotan. Antara penundaan dan implementasi 1 Agustus 2026, pelaku e-commerce menuntut kejelasan regulasi.

22 Agu 2026

Neraca Pembayaran Indonesia Bertumpu kepada ‘Uang Panas’, Arus Modal Jadi Penopang Utama

Neraca Pembayaran Indonesia Bertumpu kepada ‘Uang Panas’, Arus Modal Jadi Penopang Utama

Kondisi Neraca Pembayaran Indonesia pada kuartal II-2026 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Defisit neraca pembayaran tercatat menyusut drastis menjadi US$0,88 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan defisit pada kuartal sebelumnya yang mencapai US$9,1 miliar. Sekilas, perkembangan tersebut memberikan gambaran positif terhadap...

22 Agu 2026

Nasib Saham-saham BUMN yang Merugi: Suspensi dan Ancaman Delisting di Pasar Modal

Nasib Saham-saham BUMN yang Merugi: Suspensi dan Ancaman Delisting di Pasar Modal

Kondisi sejumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung performa perusahaan-perusahaan negara dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD. Sorotan tersebut semakin relevan karena beberapa BUMN tidak hanya menghadapi masalah kinerja keuangan dan kerugian...

22 Agu 2026