Ekspor Mineral Kritis Terhambat, Pemerintah Pastikan Ratusan Kapal Kembali Beroperasi

D Dina 03 Agu 2026 0 dilihat 4 menit baca

Jakarta, Gelombang kekhawatiran melanda sektor pertambangan dan ekspor nasional setelah lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas mineral sempat tertahan di pelabuhan akibat ketidakpastian penerapan aturan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa hambatan logistik tersebut terjadi karena perbedaan interpretasi regulasi di sejumlah instansi terkait, mulai dari Bea Cukai, PT Sucofindo, hingga aparat penegak hukum.

"Kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti sudah banyak. Berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," tegas Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Mayoritas komoditas yang sempat tertahan berasal dari produk alumina, katoda tembaga, serta turunan nikel—produk-produk yang mengandung unsur logam tanah jarang sebagai mineral ikutan, bukan sebagai produk utama.

Perbedaan Interpretasi Regulasi Picu Kemacetan Ekspor

Kemacetan ekspor ini berawal dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang ekspor 17 jenis logam tanah jarang dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Namun, ketentuan ini menimbulkan keraguan di kalangan petugas Bea Cukai, surveyor PT Sucofindo, hingga Kejaksaan dalam menafsirkan apakah komoditas tambang yang hanya mengandung sedikit unsur LTJ sebagai mineral ikutan juga terkena larangan.

Keraguan interpretasi ini berimbas pada terhentinya proses verifikasi dan penerbitan laporan surveyor yang menjadi syarat ekspor. Akibatnya, puluhan bahkan ratusan kapal pengangkut komoditas seperti alumina dan turunan nikel terpaksa bertahan di pelabuhan, tidak bisa berlayar. Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengungkapkan bahwa isu LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku usaha karena aturan mengenai tata kelolanya belum jelas. "Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," ujarnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong LTJ diolah di dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi. "LTJ inikan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri," kata Yuliot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Koordinasi Lintas Lembaga Kembalikan Arus Ekspor

Menyadari dampak serius yang ditimbulkan, Kantor Staf Presiden segera mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (27/7/2026). Hasilnya, pemerintah membangun kesepahaman bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku terhadap LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," jelas Dudung. Dengan kesepahaman ini, ekspor mineral yang sempat tertahan akhirnya dapat kembali berjalan. PT Sucofindo pun mendapat kepastian untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena produk ekspor terindikasi mengandung mineral ikutan.

Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor pada Senin (3/8/2026). Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) untuk unsur radioaktif alami, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Sebanyak 47 perwakilan dari 15 instansi yang terdiri atas kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, serta badan usaha hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pengelolaan logam tanah jarang tidak berhenti pada kegiatan ekspor. Pemerintah ingin memperkuat hilirisasi melalui pengembangan teknologi pemisahan, pemurnian, riset, dan pembangunan rantai industri di dalam negeri. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk logam tanah jarang. Namun, nilai tambah dari kekayaan tersebut selama ini belum sepenuhnya dinikmati masyarakat Indonesia. "Kita salah satu produsen terbesar mineral-mineral penting, tembaga, timah, emas, logam tanah jarang. Namun, kita harus mengakui bahwa terlalu lama kekayaan kita tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat," ujar Presiden.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
D

Ditulis oleh

Dina

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait