PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam skala besar. Perseroan akan menerbitkan hingga 14.505.112.734 saham baru Seri B, atau setara 14,51 miliar lembar, dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Persetujuan aksi korporasi ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 3 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 54,17 persen hak suara sah perseroan. Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, menjelaskan bahwa penerbitan saham baru ini ditujukan sepenuhnya kepada para kreditur sebagai bentuk penyelesaian kewajiban utang perseroan, bukan untuk penggalangan dana segar dari pasar.
Aksi private placement ini pada dasarnya merupakan mekanisme konversi utang menjadi ekuitas. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp4,35 triliun, dengan harga pelaksanaan saham baru ditetapkan sebesar Rp300 per saham. Manajemen UNSP menegaskan bahwa tidak ada dana tunai yang masuk ke kas perseroan dari aksi ini, karena skema PMTHMETD murni digunakan untuk menghapus kewajiban utang kepada sejumlah kreditur dan pemegang surat utang.
Di antara pihak yang utangnya akan dikonversi menjadi saham adalah Poseidon Corporate Services Limited, Pacific Harbor Advisors Pte Ltd, Netland Investments Limited, serta beberapa investor individu dan institusi lain. Selain itu, sejumlah entitas terafiliasi Grup Bakrie juga masuk dalam daftar kreditur yang akan menerima saham baru, termasuk PT Bakrie Capital Indonesia, Indo Alam Resources Pte Ltd, PT Biofuel Indo Sumatra, dan PT Danatama Makmur Sekuritas.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan tergolong sangat besar bila dibandingkan dengan modal disetor perseroan saat ini, yakni setara 580,17 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh UNSP. Akibatnya, pemegang saham lama yang tidak ikut serta dalam aksi ini berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga sekitar 85,30 persen.
Langkah private placement ini tidak lepas dari kondisi keuangan UNSP yang tengah tertekan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, perseroan mencatatkan modal kerja bersih negatif sebesar Rp7,48 triliun. Total liabilitas UNSP tercatat Rp8,75 triliun, jauh melampaui total aset perseroan yang hanya sebesar Rp3,48 triliun, sehingga rasio liabilitas terhadap aset mencapai 2,51 kali.
Kondisi ekuitas negatif inilah yang membuat saham UNSP disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1 Juli 2026, dengan harga terakhir sebelum suspensi berada di level Rp206 per saham.
Manajemen menilai konversi utang menjadi saham merupakan langkah krusial untuk memperbaiki struktur permodalan sekaligus memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perbaikan posisi keuangan emiten. Setelah aksi ini rampung, total liabilitas perseroan diproyeksikan turun signifikan menjadi sekitar Rp4,40 triliun, sehingga rasio liabilitas terhadap aset membaik dari 2,51 kali menjadi 1,26 kali.
Selain menyetujui skema konversi utang, RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar perseroan yang berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan ini menjadi prasyarat administratif agar penerbitan saham baru dalam jumlah besar tersebut dapat direalisasikan sesuai ketentuan hukum perseroan yang berlaku.
Bagi investor ritel dan pemegang saham publik UNSP, aksi korporasi ini membawa konsekuensi dilusi kepemilikan yang signifikan. Dengan porsi saham publik yang saat ini mencapai lebih dari separuh komposisi pemegang saham, dilusi sebesar 85,30 persen berarti proporsi kepemilikan mereka akan menyusut drastis jika tidak ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Meski demikian, dari sisi fundamental, perbaikan neraca keuangan perseroan berpotensi memberikan fondasi yang lebih sehat bagi keberlangsungan bisnis UNSP ke depan, terutama di tengah upayanya memulihkan status perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Investor diimbau untuk terus memantau perkembangan realisasi aksi korporasi ini, termasuk jadwal pelaksanaan konversi dan kemungkinan pencabutan suspensi saham UNSP oleh otoritas bursa.