Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia resmi melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk syarat penampilan fisik dan batas usia yang selama ini kerap ditemukan dalam iklan lowongan pekerjaan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.
Surat edaran ini lahir sebagai respons atas praktik rekrutmen tenaga kerja yang masih menunjukkan berbagai bentuk diskriminasi, mulai dari syarat batas usia lamaran kerja hingga persyaratan penampilan fisik seperti tinggi badan minimal dan kriteria "good looking" atau berpenampilan menarik. Fenomena ini telah lama menjadi keluhan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang merasa dirugikan oleh kriteria-kriteria yang sesungguhnya tidak berkaitan langsung dengan kompetensi kerja.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menteri Yassierli menyampaikan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Setidaknya terdapat empat poin utama yang dimuat dalam surat edaran ini. Pertama, pemberi kerja—baik perusahaan swasta maupun BUMN—dilarang mencantumkan syarat diskriminatif apa pun dalam proses rekrutmen, termasuk terkait penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga suku. Kedua, perusahaan diwajibkan untuk fokus pada kompetensi calon pekerja, bukan pada faktor-faktor subjektif yang tidak relevan dengan pekerjaan.
Ketiga, terkait syarat batas usia, Kemenaker tidak serta-merta menghapusnya secara mutlak. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen masih dapat diberlakukan, namun hanya dalam kondisi tertentu dengan dua ketentuan utama: pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan persyaratan tersebut tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan secara umum.
Keempat, ketentuan mengenai larangan diskriminasi dan persyaratan usia ini berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang menegaskan bahwa kelompok ini juga berhak diperlakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, bukan kondisi fisik semata.
Perlu dicatat bahwa surat edaran ini pada dasarnya bersifat imbauan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, untuk kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota serta para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Karena statusnya masih berupa surat edaran—bukan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara langsung—penerapannya di lapangan sangat bergantung pada kepatuhan sukarela perusahaan serta pengawasan dari pemerintah daerah.
Kemenaker sendiri membuka peluang bahwa aturan ini ke depannya dapat ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih mengikat, sehingga pelanggaran terhadapnya berpotensi dikenai sanksi. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun, dan rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja.
Sejak diterbitkan pada Mei 2025, Kemenaker telah beberapa kali kembali menegaskan aturan ini kepada publik, termasuk melalui unggahan media sosial resmi pada September 2025 dan pernyataan langsung Menteri Yassierli dalam sebuah acara di lingkungan kampus pada Agustus 2026. Pengulangan sosialisasi ini menunjukkan bahwa meski aturan sudah diterbitkan lebih dari setahun lalu, praktik diskriminatif dalam lowongan kerja—terutama terkait syarat usia maksimal dan penampilan—masih kerap ditemukan di berbagai platform lowongan kerja maupun media sosial.
Kemenaker mengimbau masyarakat yang menemukan praktik diskriminatif semacam ini untuk melaporkannya, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi jutaan pencari kerja di Indonesia yang selama ini kerap dihadapkan pada syarat-syarat yang dianggap tidak relevan dengan kualifikasi kerja, seperti keharusan berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, atau berstatus lajang. Dengan dihapuskannya syarat-syarat tersebut, perusahaan diharapkan dapat lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman kerja calon karyawan dalam menentukan kelayakan seseorang untuk suatu posisi.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa pengawasan yang konsisten dan mekanisme sanksi yang jelas, larangan ini berisiko hanya menjadi imbauan di atas kertas tanpa dampak nyata yang signifikan terhadap praktik rekrutmen di lapangan. Namun sebagai langkah awal, terbitnya surat edaran ini menjadi penanda penting dari komitmen pemerintah untuk mendorong dunia kerja Indonesia yang lebih setara dan bebas dari diskriminasi.