Kondisi keuangan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) semakin memprihatinkan. Perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ini kini hanya mampu mengoperasikan satu dari tiga smelter yang dimilikinya, yakni Smelter 3. Dari total 25 tungku peleburan yang tersedia di smelter tersebut, hanya lima tungku yang masih beroperasi. Sisanya terpaksa dihentikan seiring memburuknya kondisi finansial perusahaan.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat bahwa tingkat utilitas produksi smelter GNI kini hanya berkisar di angka 30 persen dari kapasitas terpasang. Penurunan drastis ini bukan tanpa alasan. Menurut Dewan Penasihat APNI, level produksi tersebut sengaja dijaga agar tidak merusak tungku putar elektrik atau rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menjadi tulang punggung teknologi peleburan GNI.
GNI sejatinya dirancang dengan kapasitas produksi hingga 1,9 juta ton nickel pig iron (NPI) per tahun, yang membutuhkan pasokan bijih nikel sekitar 21,6 juta ton basah per tahun. Namun dengan hanya lima tungku yang aktif, operasional smelter kini lebih menyerupai upaya menghabiskan sisa stok bijih nikel yang masih tersedia, ketimbang produksi dalam skala normal.
Krisis keuangan yang membelit GNI berujung pada keputusan pahit: pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan dari total 6.325 pekerja yang ada. Proses PHK bertahap ini mulai dijalankan pada 5 Agustus 2026 dan berlangsung selama empat hari, sesuai surat pemberitahuan resmi perusahaan bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026.
Dalam surat tersebut, manajemen GNI menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan, dengan tujuan menjaga keberlangsungan operasional melalui rasionalisasi jumlah tenaga kerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara menyebut bahwa kondisi operasional yang belum pulih menjadi alasan utama di balik pengurangan besar-besaran ini. Dengan kapasitas produksi yang tersisa, perusahaan dinilai mengalami kelebihan tenaga kerja yang signifikan.
Sekretaris Komisi II DPRD Morowali Utara turut mengonfirmasi bahwa operasional lima tungku yang tersisa sejatinya hanya difungsikan untuk menghabiskan sisa material bijih nikel, bukan untuk produksi berkelanjutan.
Krisis ini tidak berdiri sendiri. GNI saat ini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status PKPU ini menjadi indikator kuat bahwa perusahaan tengah menghadapi tekanan likuiditas serius dan kesulitan memenuhi kewajiban kepada para krediturnya.
Manajemen GNI menyatakan berharap proses PKPU dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan dalam jangka panjang.
Krisis yang membelit GNI tak lepas dari nasib perusahaan induknya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co, milik taipan Dai Guofang. Jiangsu Delong, yang dikenal sebagai salah satu investor awal industri peleburan nikel di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan bisnis akibat perlambatan ekonomi China serta persaingan ketat dengan Tsingshan Holding Group yang juga memiliki operasi besar di Indonesia.
Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Xiangshui di Provinsi Jiangsu resmi mengeluarkan putusan yang menyetujui rencana restrukturisasi terhadap Jiangsu Delong beserta puluhan perusahaan afiliasinya. Guncangan dari restrukturisasi tersebut turut merembet ke anak usahanya di Indonesia, termasuk GNI, yang sempat dilaporkan menunggak pembayaran kepada sejumlah pemasok bijih nikel lokal.
GNI merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hilirisasi nikel dengan nilai investasi lebih dari Rp42 triliun atau setara sekitar US$3 miliar. Status ini menjadikan krisis yang dialami GNI sebagai perhatian serius, mengingat perusahaan sekelas PSN idealnya menjadi motor penggerak hilirisasi mineral nasional.
Sejumlah pengamat menilai bahwa dalam industri padat modal seperti smelter, kepercayaan investor dan kreditur tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi, tetapi juga pada tata kelola perusahaan, transparansi laporan keuangan, dan manajemen risiko hukum. Semakin lama sengketa keuangan dibiarkan berlarut, semakin besar pula risiko krediturnya kehilangan kepercayaan dan memilih jalur litigasi ketimbang restrukturisasi damai.
Di tengah krisis ini, serikat pekerja mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan memastikan hak-hak buruh yang terdampak PHK tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Fenomena PHK di GNI juga dikhawatirkan menjalar ke kawasan industri hilirisasi lain di Sulawesi Tengah, seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang menghadapi tantangan serupa di tengah gencarnya investasi hilirisasi nikel nasional.
Ke depan, nasib GNI akan sangat bergantung pada hasil proses PKPU dan kemampuan manajemen menstabilkan struktur keuangan perusahaan—sebuah ujian berat bagi salah satu proyek hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.