Perpres Ojol Baru Dikeluhkan Driver: Skema Bagi Hasil 8 Persen Picu Protes

B Bella 09 Okt 2026 0 dilihat 5 menit baca

Perpres Ojol Resmi Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil Baru

Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi daring, khususnya bagi pengemudi ojek daring (ojol), mulai efektif pada awal Oktober 2026. Regulasi yang diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum dan kesejahteraan pengemudi ini justru memicu gelombang keluhan. Poin utama yang menjadi sorotan dan keberatan para pengemudi adalah skema bagi hasil sebesar 8 persen yang kini diterapkan oleh aplikator, memangkas pendapatan bersih mereka secara signifikan.

Perpres ini telah melalui proses pembahasan panjang dan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pengemudi dan perusahaan aplikasi. Tujuannya mulia, yakni menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas antara harapan regulasi dengan dampak praktisnya terhadap kantong pengemudi.

Latar Belakang Perpres dan Harapan yang Tersemat

Regulasi yang baru ini hadir sebagai respons atas dinamika industri transportasi daring yang terus berkembang pesat sejak satu dekade terakhir. Keberadaan ojol telah menjadi tulang punggung mobilitas jutaan masyarakat perkotaan, sekaligus lapangan pekerjaan bagi jutaan individu. Namun, ketiadaan payung hukum yang kuat sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pengemudi maupun pengguna.

Pemerintah, melalui Perpres ini, berupaya untuk memberikan kepastian hukum, mengatur tarif batas atas dan bawah, serta yang paling krusial, menetapkan batasan potongan bagi hasil yang dikenakan oleh aplikator. Sebelum Perpres ini berlaku, skema potongan bagi hasil bervariasi antaraplikator dan seringkali mencapai angka di atas 10 persen, bahkan lebih tinggi pada momen-momen tertentu atau skema bonus.

Dengan batasan 8 persen yang termaktub dalam Perpres, ada harapan bahwa pendapatan bersih pengemudi akan lebih stabil dan adil. Namun, implementasi di lapangan justru memunculkan interpretasi dan dampak yang berbeda dari yang diharapkan oleh para pengemudi.

Skema Bagi Hasil 8 Persen: Titik Konflik Utama

Inti dari keluhan pengemudi ojol terletak pada skema bagi hasil 8 persen yang diberlakukan. Angka ini ditetapkan sebagai batas maksimal potongan yang boleh diambil oleh perusahaan aplikasi dari setiap transaksi. Bagi para pengemudi, angka 8 persen ini, meskipun terlihat kecil, ternyata memiliki dampak besar terhadap pendapatan harian mereka. Mereka mengklaim bahwa dengan potongan ini, ditambah dengan biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan pulsa internet, sisa pendapatan yang dibawa pulang menjadi semakin tipis.

Beberapa pengemudi mengungkapkan bahwa meskipun persentase potongan secara nominal lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya yang bisa mencapai 15-20% (termasuk biaya layanan dan lain-lain), namun dengan adanya penyesuaian tarif atau skema insentif yang berubah, pendapatan bersih mereka justru menurun. Hal ini diperparah dengan kondisi ekonomi yang fluktuatif serta biaya hidup yang terus meningkat.

Suara Pengemudi: Beban Ekonomi Kian Berat

Sejak Perpres ini berlaku, berbagai forum komunikasi pengemudi ojol di media sosial dan grup-grup pesan instan dipenuhi dengan keluhan. Mereka merasa bahwa regulasi yang seharusnya melindungi mereka justru semakin memberatkan. “Pendapatan kami sudah pas-pasan, Pak. Kalau dipotong lagi 8 persen, belum lagi bensin dan makan, apa yang bisa kami bawa pulang untuk keluarga?” ujar salah seorang pengemudi ojol di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa datang dari pengemudi di berbagai kota besar lainnya. Mereka menyoroti bahwa target harian untuk mencapai bonus atau insentif tertentu menjadi semakin sulit diraih dengan adanya skema potongan baru ini. Akibatnya, jam kerja mereka cenderung bertambah panjang demi mengejar target pendapatan yang sama, atau bahkan lebih rendah dari sebelumnya.

Pengemudi juga menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak aplikator mengenai struktur tarif dan perhitungan bagi hasil. Mereka berharap ada ruang dialog yang lebih terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi bersama yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan pengemudi sebagai mitra utama.

Tanggapan Pihak Aplikator dan Pemerintah

Menanggapi keluhan ini, beberapa perusahaan aplikasi transportasi daring secara umum menyatakan bahwa mereka akan mematuhi Perpres yang berlaku. Mereka berdalih bahwa potongan 8 persen tersebut diperlukan untuk menutupi biaya operasional, pengembangan teknologi, asuransi bagi pengemudi dan penumpang, serta menjaga kualitas layanan. Aplikator menekankan pentingnya keberlanjutan bisnis untuk dapat terus menyediakan platform bagi jutaan pengemudi.

Sementara itu, pemerintah, melalui kementerian terkait, menyatakan akan terus memantau implementasi Perpres ini. Mereka menegaskan bahwa regulasi dibuat untuk kepentingan bersama dan akan melakukan evaluasi berkala terhadap dampaknya di lapangan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan ulang atau penyesuaian kebijakan. Dialog antara semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi, aplikator, dan pemerintah, dianggap krusial untuk mencari titik temu terbaik.

Dampak Jangka Panjang dan Prospek Solusi

Polemik skema bagi hasil 8 persen ini menyoroti kompleksitas industri transportasi daring di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengatur industri agar lebih tertib dan adil. Di sisi lain, ada realitas ekonomi pengemudi yang sangat bergantung pada pendapatan harian. Jika keluhan ini tidak ditanggapi dengan serius, dikhawatirkan dapat memicu aksi protes yang lebih besar atau bahkan exodus pengemudi dari platform, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas layanan transportasi daring.

Pemerintah, aplikator, dan pengemudi diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari solusi komprehensif. Opsi seperti peninjauan ulang persentase potongan, peningkatan skema insentif yang lebih transparan dan mudah dicapai, atau subsidi tertentu dari pemerintah untuk pengemudi, bisa menjadi bahan pertimbangan. Yang terpenting adalah menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis aplikator dan kesejahteraan hidup para pengemudi ojol yang merupakan ujung tombak layanan ini.

Mencari Keseimbangan untuk Ekosistem yang Berkelanjutan

Pemberlakuan Perpres Ojol adalah langkah maju dalam upaya regulasi transportasi daring. Namun, keluhan yang muncul dari para pengemudi mengenai skema bagi hasil 8 persen menjadi indikator bahwa implementasi di lapangan perlu perhatian serius. Mencapai keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform digital dan kesejahteraan jutaan pengemudi adalah tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Dengan komunikasi yang terbuka dan kemauan untuk beradaptasi, diharapkan ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat terus tumbuh secara adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
B

Ditulis oleh

Bella

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait