Terungkap Alasan WNI Pindah Negara Bukan Pekerjaan tapi Pernikahan

S Sawalika 05 Agu 2026 0 dilihat 4 menit baca

Selama ini banyak orang berasumsi bahwa gelombang warga negara Indonesia (WNI) yang melepas status kewarganegaraannya dipicu oleh sulitnya lapangan kerja di dalam negeri. Narasi "kabur aja dulu" pun sempat ramai di media sosial sebagai sindiran atas kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tanah air. Namun, penjelasan resmi dari pemerintah justru membalikkan anggapan tersebut.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa alasan utama di balik fenomena pelepasan status WNI sebenarnya adalah pernikahan lintas negara, bukan karena minimnya lapangan kerja di Indonesia. Ia mengungkapkan hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Imigrasi, yang menunjukkan bahwa mayoritas WNI yang mengurus perpindahan kewarganegaraan melakukannya karena menikah dengan warga negara asing, bukan karena tidak mendapat pekerjaan di dalam negeri.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang mengaitkan tren perpindahan kewarganegaraan dengan sempitnya lapangan kerja atau ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi nasional. Menurut Mukhtarudin, isu tersebut lebih banyak digoreng menjadi persoalan politik ketimbang mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pindah kewarganegaraan bukanlah perkara sederhana. Ada mekanisme, tahapan, dan regulasi hukum yang ketat yang harus dilalui oleh siapa pun yang ingin melepas status WNI-nya, sehingga keputusan tersebut umumnya diambil dengan pertimbangan yang matang dan alasan yang kuat, bukan sekadar dorongan sesaat.

Fenomena perpindahan kewarganegaraan WNI sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data yang pernah dipaparkan Komisi IX DPR RI, ada sekitar 1.000 WNI yang berpindah kewarganegaraan setiap tahunnya dalam periode 2019-2022, dengan total mencapai ribuan orang. Data tersebut turut mencatat bahwa Singapura menjadi salah satu negara tujuan favorit, disusul negara-negara Eropa seperti Prancis dan Jerman.

Faktor pendidikan dan karier memang turut disebut sebagai bagian dari alasan kepindahan, namun perkawinan campuran atau pernikahan dengan warga negara asing tetap menjadi salah satu pendorong yang paling konsisten muncul dalam berbagai laporan maupun pengakuan langsung dari para pelaku migrasi.

Cerita-cerita dari WNI yang menikah dengan warga negara asing pun memperkuat gambaran ini. Beberapa di antaranya memilih tetap mempertahankan status WNI meski telah bertahun-tahun tinggal di luar negeri karena proses pindah kewarganegaraan yang panjang dan rumit. Namun tidak sedikit pula yang akhirnya memutuskan berpindah demi kemudahan administratif, seperti urusan visa, hak kerja, maupun akses terhadap layanan publik di negara pasangannya.

Pernikahan campuran atau perkawinan lintas negara memang secara hukum menjadi salah satu jalur yang relatif memudahkan seseorang memperoleh kewarganegaraan baru. Ketika seseorang menikah dan menetap bersama pasangannya di luar negeri, banyak negara memberikan kemudahan proses naturalisasi bagi pasangan WNI tersebut dibandingkan jalur lain seperti investasi atau prestasi khusus.

Selain faktor legal, alasan personal juga memegang peran besar. Pertemuan dengan pasangan dari luar negeri kerap terjadi lewat pekerjaan, studi, atau bahkan perjalanan wisata, yang kemudian berlanjut ke pernikahan dan keputusan untuk menetap di negara pasangan. Dalam banyak kasus, pilihan ini bukan semata soal ekonomi, melainkan soal membangun kehidupan rumah tangga di tempat yang dianggap lebih nyaman bagi keluarga baru tersebut.

Penjelasan dari Menteri P2MI ini penting untuk meluruskan persepsi yang selama ini berkembang di masyarakat. Alih-alih menyalahkan kondisi ekonomi atau lapangan kerja dalam negeri, data menunjukkan bahwa keputusan pindah kewarganegaraan lebih banyak didorong oleh faktor personal seperti pernikahan.

Meski begitu, hal ini bukan berarti isu lapangan kerja dan daya saing sumber daya manusia Indonesia bisa diabaikan begitu saja. Fenomena seperti "brain drain", di mana talenta terbaik Indonesia memilih berkarier dan menetap di luar negeri, tetap menjadi perhatian tersendiri yang berbeda dari isu perpindahan kewarganegaraan akibat pernikahan.

Pada akhirnya, keputusan seseorang untuk melepas status WNI merupakan hal yang sangat personal dan dipengaruhi banyak faktor sekaligus, mulai dari cinta, keluarga, karier, hingga kenyamanan hidup. Namun berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, pernikahan lintas negara tetap menjadi alasan yang paling dominan dibandingkan sekadar mencari pekerjaan yang lebih baik di luar negeri.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
S

Ditulis oleh

Sawalika

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait