Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang paling banyak dibicarakan masyarakat karena melibatkan sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh inovasi digital dan pendidikan modern di Indonesia.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung pembelajaran daring di berbagai daerah Indonesia ketika aktivitas belajar tatap muka dibatasi. Pemerintah saat itu berupaya mempercepat transformasi digital pendidikan dengan mendistribusikan perangkat teknologi ke sekolah-sekolah.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut menuai berbagai kritik dan akhirnya masuk ke ranah hukum. Jaksa menilai proses pengadaan tidak berjalan sesuai aturan dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, proyek tersebut dinilai tidak memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Usai sidang pembacaan tuntutan, Nadiem Makarim terlihat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Mantan CEO Gojek tersebut mengaku merasa sangat terpukul dan patah hati atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia menyebut dirinya telah mengabdikan tenaga dan pemikiran untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia selama menjabat sebagai menteri.
“Saya merasa sangat sedih dan patah hati melihat tuntutan ini,” ujar Nadiem kepada wartawan setelah sidang berlangsung.
Ia juga mempertanyakan besarnya hukuman yang diminta jaksa terhadap dirinya. Menurutnya, tuntutan tersebut terasa sangat berat dibandingkan sejumlah kasus besar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia. Pernyataan itu kemudian ramai dibahas di media sosial dan memicu berbagai komentar dari masyarakat.
Selain hukuman penjara, tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah juga menjadi perhatian publik. Nadiem mengaku tidak memiliki aset sebesar yang disebutkan dalam tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan finansial itu menjadi salah satu bagian paling berat dalam kasus yang menimpanya.
Kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Sebagian pihak menilai proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara transparan tanpa melihat latar belakang seseorang. Namun ada juga yang menilai kasus ini menjadi pukulan besar terhadap citra transformasi digital pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah modernisasi nasional.
Selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem dikenal sebagai figur yang membawa pendekatan baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Program seperti Merdeka Belajar, digitalisasi sekolah, dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran menjadi beberapa kebijakan yang paling dikenal selama masa kepemimpinannya.
Kehadiran Nadiem di kabinet pada saat itu juga dianggap sebagai simbol masuknya generasi muda dan dunia startup teknologi ke dalam pemerintahan. Banyak pihak melihat dirinya sebagai representasi perubahan dan inovasi di sektor pendidikan nasional.
Kini, perjalanan karier Nadiem Makarim menghadapi ujian besar di ruang pengadilan. Sidang selanjutnya diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik pun terus menantikan bagaimana proses hukum ini akan berakhir dan apa dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan di Indonesia.