Momen itu terasa dramatis dan menggetarkan. Di hadapan ribuan buruh yang memadati Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto naik panggung dan bernegosiasi langsung dengan para driver ojol soal besaran potongan aplikator.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit," seru Prabowo disambut sorak massa. Dpn
Tepuk tangan membahana. Kamera menyorot wajah driver yang berbinar. Lalu ditandatanganilah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online — sebuah kebijakan yang memangkas potongan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen, sehingga driver kini berhak atas minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan.
Heroik. Populis. Dan penuh pertanyaan yang belum terjawab.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, potongan pendapatan pengemudi ojol yang sebelumnya mencapai 20 persen dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi kini dapat menerima sedikitnya 92 persen dari total pendapatan kotor mereka. SUARA USU
Tidak hanya soal bagi hasil. Selain mengatur porsi pendapatan, beleid tersebut juga menjamin pekerja transportasi online mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan. CNA.id
Di atas kertas, ini adalah kemenangan besar bagi jutaan driver ojol yang bertahun-tahun mengeluhkan sistem bagi hasil yang mereka anggap tidak adil. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai kebijakan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan pengemudi ojek online. Tempo
Namun di balik sorak-sorai itu, ada kalkulasi yang perlu kita baca lebih seksama.
Ini yang kerap terlewat dalam pemberitaan. Skema biaya perjalanan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 membuat perubahan potongan tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi. Dengan skema fixed cost, perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi yang otomatis, karena kenaikan pendapatan driver sesungguhnya terkunci — ketika ingin menaikkannya, yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan itu sendiri. Warta Ekonomi
Artinya, jika tarif perjalanan tidak disesuaikan naik, maka memangkas potongan dari 20 ke 8 persen hanya memindahkan irisan kue yang sama — bukan memperbesar kuenya.
Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak luas. Platform kemungkinan akan menyesuaikan tarif kepada konsumen atau mengurangi layanan, terutama di wilayah dengan margin rendah. MODANTARA bahkan mencatat bahwa batas 8 persen berpotensi menjadi yang terendah di dunia, karena secara global rata-rata potongan platform berada di kisaran 15 hingga 30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran. Tempo
Driver ojol di Medan menyambut positif kebijakan ini, namun juga menyimpan kekhawatiran. "Asal jangan sampai tarif ke pelanggan ikut naik. Takutnya nanti jadi sepi orderan," ujar seorang driver bernama Samuel. Detik.com
Kekhawatiran Samuel bukan tanpa dasar. Jika aplikator merespons dengan menaikkan tarif konsumen, daya beli pelanggan bisa tergerus dan jumlah order turun. Ironisnya, driver yang tadinya hendak disejahterakan justru bisa kehilangan volume pendapatan.
GoTo menyatakan akan mematuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, namun akan terlebih dahulu mengkaji detail aturan serta berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan, dan berkoordinasi dengan pemerintah agar dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada mitra driver dan pelanggan. Kompas
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa perubahan struktur komisi menjadi 8 persen merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace, dan perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan dapat melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri. DetikFinance
Kata kunci yang perlu dicermati dari kedua perusahaan itu: keberlanjutan industri dan keterjangkauan konsumen. Ini adalah kode halus bahwa mereka sedang menghitung ulang model bisnis — dan ada kemungkinan efisiensi besar-besaran yang akan berdampak pada pengurangan insentif driver atau penyesuaian tarif.
Pertanyaan yang paling mendasar dari kebijakan ini adalah: apakah ini produk dari kajian mendalam, ataukah keputusan yang lahir dari panggung May Day?
Timing pengumuman di atas panggung Hari Buruh, dengan cara yang sangat teatrikal dan emosional, memunculkan tanda tanya yang sah. Kebijakan ekonomi yang menyangkut jutaan pekerja dan perusahaan-perusahaan bernilai triliunan rupiah idealnya lahir dari meja kajian — bukan dari negosiasi spontan di atas podium.
Direktur Eksekutif MODANTARA Agung Yudha menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Ia mengingatkan pengalaman di India, saat platform berkomisi rendah seperti Ola harus memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi untuk bertahan. Tempo
Kita tidak ingin scenario serupa terjadi di Indonesia — di mana kebijakan yang dimaksudkan untuk menyejahterakan driver justru berakhir dengan pengurangan lapangan kerja atau memburuknya kualitas layanan secara keseluruhan.
Terlepas dari perdebatan soal prosesnya, Perpres 27/2026 sudah ditandatangani. Kini tugas semua pihak adalah memastikan implementasinya benar dan terukur.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara ketat di lapangan, guna mencegah praktik yang merugikan pengemudi maupun konsumen. Beritakota
Setidaknya ada tiga hal yang wajib dikawal: pertama, apakah aplikator benar-benar menerapkan potongan 8 persen atau mencari celah regulasi? Kedua, apakah tarif ke konsumen naik signifikan sebagai kompensasi? Dan ketiga, apakah jaminan BPJS Kesehatan dan kecelakaan kerja benar-benar diakses oleh para driver, bukan sekadar janji di atas kertas?
Wamenaker menyebut aplikator tidak menunjukkan resistensi terhadap kebijakan potongan 8 persen dan segala sesuatunya sedang dikomunikasikan. Itu kabar baik. Tapi "sedang dikomunikasikan" juga bisa berarti masih jauh dari selesai. Kompas
Niat mulia tidak selalu menghasilkan dampak mulia. Sejarah kebijakan publik di Indonesia penuh dengan contoh regulasi yang lahir dari semangat besar namun tersandung di lapangan karena kurang kajian, lemah pengawasan, dan absennya mekanisme evaluasi yang jelas.
Perpres 27/2026 bisa menjadi titik balik bersejarah bagi jutaan driver ojol yang selama ini bekerja tanpa jaminan yang layak. Atau ia bisa menjadi kebijakan yang terasa manis di pengumuman, namun pahit dalam kenyataan.
Pilihan itu ada di tangan pemerintah — dan di mata publik yang terus mengawal.
Driver ojol Indonesia bukan sekadar statistik. Mereka adalah tulang punggung mobilitas jutaan orang setiap hari. Mereka layak mendapatkan kebijakan yang matang — bukan sekadar tepuk tangan.