Terbaru
Fulham: Merefleksikan Cita Rasa Real Madrid di Liga Primer Inggris Australia Patok Upah Minium Ojol Rp395 Ribu/Jam Plus Asuransi Kecelakaan Jakarta Jadi Tuan Rumah KTT Energi Terbarukan ASEAN Dorong Pendanaan Transisi Berkeadilan dan Interkoneksi Listrik Lintas Negara Prabowo: Global South Ujung Tombak Keadilan Geopolitik Dunia BMKG Pantau Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97W di Laut Filipina Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh, Kaltara, hingga Papua HDHub4u: Pusat Informasi dan Hiburan Digital Terkemuka untuk Pecinta Film PENGGUNAAN TEKNOLOGI WASIT AI DAN STADION BEBAS EMISI DI ASIAN GAMES 2026 AICHI NAGOYA MENJADI STANDAR BARU OLAHRAGA MULTIEVEN GLOBAL PELUNCURAN KONSOL NEURAL INTERFACE SECARA MASSAL MEMATIKAN ERA KONTROLER FISIK DAN MEMBUKA BABAK BARU ESPORTS GLOBAL Fulham: Merefleksikan Cita Rasa Real Madrid di Liga Primer Inggris Australia Patok Upah Minium Ojol Rp395 Ribu/Jam Plus Asuransi Kecelakaan Jakarta Jadi Tuan Rumah KTT Energi Terbarukan ASEAN Dorong Pendanaan Transisi Berkeadilan dan Interkoneksi Listrik Lintas Negara Prabowo: Global South Ujung Tombak Keadilan Geopolitik Dunia BMKG Pantau Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97W di Laut Filipina Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh, Kaltara, hingga Papua HDHub4u: Pusat Informasi dan Hiburan Digital Terkemuka untuk Pecinta Film PENGGUNAAN TEKNOLOGI WASIT AI DAN STADION BEBAS EMISI DI ASIAN GAMES 2026 AICHI NAGOYA MENJADI STANDAR BARU OLAHRAGA MULTIEVEN GLOBAL PELUNCURAN KONSOL NEURAL INTERFACE SECARA MASSAL MEMATIKAN ERA KONTROLER FISIK DAN MEMBUKA BABAK BARU ESPORTS GLOBAL

Australia Patok Upah Minium Ojol Rp395 Ribu/Jam Plus Asuransi Kecelakaan

S Sawalika 04 Sep 2026 0 dilihat 3 menit baca

Australia resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan aplikasi transportasi dan pengantaran daring untuk membayar mitra pengemudi mereka dengan tarif minimum per jam, sekaligus menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan pribadi. Kebijakan yang disebut sebagai salah satu yang paling progresif di dunia ini disahkan oleh Fair Work Commission (FWC), lembaga arbitrase ketenagakerjaan Australia, dan mulai berlaku efektif 17 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja gig di sektor pengantaran makanan dan bahan pokok akan menerima bayaran minimum sebesar A$31,30 per jam untuk "waktu terikat" atau engaged time — yakni periode sejak pengemudi menerima order hingga pesanan selesai diantar. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini yang berada di kisaran Rp12.600 per dolar Australia, angka tersebut setara dengan sekitar Rp395 ribu per jam.

Angka ini jauh di atas upah minimum nasional Australia yang sebesar A$26,44 per jam. Dengan kata lain, pemerintah Australia secara eksplisit memberikan premi tambahan bagi pekerja platform digital dibandingkan pekerja pada umumnya, dengan pertimbangan risiko kerja yang lebih tinggi dan ketiadaan jaminan sosial standar yang biasanya melekat pada status karyawan tetap.

Aturan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sekitar 250.000 pekerja gig di seluruh Australia yang selama ini bekerja sebagai mitra lepas di berbagai platform pengantaran.

Selain soal upah, aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan platform untuk menyediakan "tingkat perlindungan minimum yang wajar" dalam bentuk asuransi kecelakaan pribadi bagi pengemudi selama mereka bertugas. Meski begitu, FWC tidak merinci angka pasti nilai pertanggungan minimum yang harus disediakan, sehingga besarannya kemungkinan akan bervariasi antar perusahaan selama memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

Sementara untuk asuransi pihak ketiga atas kendaraan yang digunakan saat bekerja, tanggung jawab tersebut tetap berada di tangan pengemudi sendiri, bukan perusahaan aplikasi.

Penting dicatat, status pekerja gig di bawah aturan ini tidak berubah menjadi karyawan tetap. Mereka tetap berstatus sebagai kontraktor independen untuk keperluan pajak dan sebagian besar aspek hukum lainnya. Namun demikian, mereka kini berhak atas sejumlah perlindungan dasar yang sebelumnya hanya berlaku bagi karyawan formal, termasuk soal transparansi perhitungan upah, proses penyelesaian sengketa, hingga konsultasi ketika perusahaan mengubah algoritma pembayaran atau ketentuan kerja.

Kewenangan FWC untuk menetapkan standar minimum bagi pekerja platform digital ini berakar dari undang-undang yang disahkan parlemen Australia pada 2023 dan 2024 di bawah pemerintahan Partai Buruh (Labor) yang berhaluan tengah-kiri. Undang-undang tersebut memberi hak lebih besar kepada pekerja gig untuk bernegosiasi soal upah dan kondisi kerja, sekaligus memberi wewenang kepada FWC untuk menyusun standar pengupahan dan asuransi bagi sektor ini.

Kebijakan Australia ini juga sejalan dengan tren global. Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan PBB pada Juni 2026 mengadopsi traktat global pertama yang mengatur standar ketenagakerjaan yang mengikat bagi pekerja gig, meski penerapannya masih memerlukan ratifikasi oleh masing-masing negara anggota.

Dengan naiknya biaya operasional akibat kewajiban tarif minimum dan asuransi ini, sejumlah pengamat memperkirakan konsumen di Australia kemungkinan akan menghadapi kenaikan harga layanan pengantaran dan transportasi daring, meski relatif moderat. Namun demikian, kenaikan harga tersebut dinilai sepadan dengan jaminan bahwa mitra pengemudi mendapat upah yang layak serta perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja.

Bagi banyak pihak, langkah Australia ini dipandang sebagai preseden penting yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan serupa di negara-negara lain, termasuk di kawasan Asia Tenggara yang juga memiliki populasi pekerja platform digital dalam jumlah besar, seperti pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Meski konteks regulasi dan struktur industri berbeda, aturan Australia menjadi salah satu rujukan dalam diskusi mengenai perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig yang selama ini kerap dianggap berada dalam zona abu-abu hukum ketenagakerjaan.

Ke depan, FWC disebut masih akan menyempurnakan standar serupa untuk sektor transportasi penumpang berbasis aplikasi (ridesharing), menyusul penerapan awal yang saat ini difokuskan pada sektor pengantaran makanan dan bahan pokok.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
S

Ditulis oleh

Sawalika

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait