Tujuh belas hari sudah berlalu sejak panggung May Day di Monas. Riuh tepuk tangan, janji yang dicatat di buku kecil Presiden, dan derasnya pidato keberpihakan kepada buruh — semuanya kini telah menguap menjadi rutinitas harian yang bergerak lebih pelan dari harapan.
Namun ada satu isu yang tidak bisa menunggu lebih lama. Satu yang bukan sekadar tuntutan politik, melainkan kewajiban konstitusional dengan batas waktu yang terus berdetak.
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan batas waktu maksimal dua tahun. Namun hingga kini, DPR dan pemerintah belum menunjukkan progres yang berarti. "Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi," tegas Said Iqbal. Sultramedia
Kalimat itu diucapkan pada 1 Mei 2026. Artinya, per hari ini — 18 Mei — waktu yang tersisa bahkan lebih sedikit. Kita berbicara tentang undang-undang baru yang harus dirampungkan kurang dari enam bulan, sementara draftnya saja belum muncul ke publik.
Ini bukan krisis legislasi biasa. Ini adalah pertaruhan terhadap supremasi konstitusi itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai sudah tidak lagi utuh setelah diuji secara konstitusional sebanyak 37 kali. Tiga puluh tujuh kali. Angka itu menggambarkan betapa bermasalahnya fondasi hukum ketenagakerjaan kita selama ini — ditambal sulam oleh putusan MK hingga tidak lagi punya bentuk yang koheren. Babelinsight
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pembentukan regulasi baru diperlukan karena banyak ketentuan sebelumnya yang telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga harus dibuat baru — bukan sekadar revisi. RUU ini akan mencakup spektrum luas, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, kemungkinan peninjauan ulang outsourcing, aturan PHK, hingga pesangon. Nu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengingatkan bahwa proses legislasi ketenagakerjaan seringkali mengalami hambatan karena perbedaan pandangan ideologis yang sangat kuat. "Biasanya UU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat, bahkan bisa tiga kali presiden UU itu tidak disahkan," ungkapnya. Politikal
Inilah akar masalahnya. Undang-undang ketenagakerjaan adalah arena pertarungan dua kepentingan besar yang nyaris selalu berseberangan: kepentingan buruh yang menuntut perlindungan maksimal, dan kepentingan pengusaha yang mendambakan fleksibilitas. Ketika dua kutub ini bertemu di ruang legislatif, yang sering terjadi adalah tarik-ulur tanpa ujung — dan rakyat pekerja yang menunggu di garis terdepan.
Di May Day, Presiden Prabowo tidak sekadar menghadiri seremoni. Prabowo memerintahkan para menteri untuk berkoordinasi intensif dengan parlemen. "Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," tegasnya. Babelinsight
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengonfirmasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir tahun ini, menegaskan bahwa bentuknya bukan revisi UU lama, melainkan undang-undang baru sesuai perintah MK. Hukumonline
Di atas kertas, ini terdengar menjanjikan. Dua lembaga negara — eksekutif dan legislatif — sepakat, presiden sudah memberi instruksi, dan target sudah ditetapkan.
Tapi kita perlu jujur dengan sejarah. Seberapa sering target legislasi di Indonesia benar-benar dipenuhi tepat waktu, terutama ketika substansinya sekompleks dan sepanas ketenagakerjaan?
Pemerintah tidak diam sepenuhnya. Menjelang May Day, ada dua langkah konkret yang diambil sebagai "pemanasan" menuju RUU besar.
Pertama, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan MK, yang membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu — memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha. Ministry of State Secretariat
Keenam bidang yang boleh dialihdayakan adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Kompas
Ini langkah maju. Namun sejumlah kalangan menilai Permenaker 7/2026 masih menyisakan celah. Dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lama, peraturan tersebut masih kalah maju — tidak ada penjelasan tegas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing, dan tidak ada klausul bahwa pelanggaran outsourcing otomatis mengalihkan status pekerja menjadi karyawan tetap seperti dalam aturan lama. Kompas
Kedua, buruh merayakan kemenangan lain yang lebih bersejarah. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut dengan apresiasi tinggi. "22 tahun undang-undang itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan," kata Said Iqbal. Politikal
Dua puluh dua tahun. Itu waktu yang dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga secara hukum. Sebuah preseden yang sekaligus menggembirakan sekaligus mencemaskan — menggembirakan karena akhirnya terwujud, mencemaskan karena menggambarkan betapa lambatnya roda legislasi kita berputar.
Di luar RUU Ketenagakerjaan, ada deretan tuntutan buruh yang juga belum mendapat kepastian nyata.
Said Iqbal menyinggung tuntutan penghapusan sistem outsourcing sepenuhnya, penolakan upah murah, serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di sektor informal. Buruh juga meminta reformasi pajak agar pesangon, tunjangan hari raya, dan pensiun tidak dikenakan pajak — karena pesangon adalah pertahanan terakhir kaum buruh. PrabowosubiantoInvestorTrust
Tuntutan percepatan pembentukan Satgas PHK juga mendesak menyusul ancaman PHK massal akibat tekanan geopolitik global. "Perang telah mengancam PHK di depan mata, oleh karena itu satgas PHK mudah-mudahan bisa segera dideklarasikan," papar Said Iqbal. InvestorTrust
Ini semua bukan tuntutan baru. Sebagian besar sudah disuarakan sejak May Day tahun lalu — dan sebagian besar masih menggantung di udara.
Jika RUU Ketenagakerjaan gagal diselesaikan sebelum batas waktu MK, konsekuensinya bukan hanya administratif. Ada preseden hukum yang rusak — negara gagal memenuhi mandat konstitusi yang telah ditetapkan oleh lembaga pengadilan tertinggi.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. "Kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri harus berjalan bersama, bukan dipertentangkan," ujarnya. Hukumonline
Kalimat itu benar. Namun dari kalimat yang benar menuju produk hukum yang konkret, jalannya masih panjang dan berliku.
Buruh Indonesia adalah kelompok yang paling berpengalaman dalam satu hal: menunggu. Menunggu upah layak, menunggu kepastian kontrak, menunggu perlindungan hukum yang sungguh-sungguh hadir — bukan hanya terpampang di atas kertas.
Buruh berharap pemerintah terus konsisten dalam menjalankan regulasi yang ada serta segera merespons aspirasi baru mengenai RUU Ketenagakerjaan demi menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil. Politikal
Enam bulan. Itu yang tersisa dari mandat MK. Dalam waktu yang sama, seorang bayi bisa belajar merangkak. Seorang siswa bisa menamatkan satu semester. Tapi bisakah pemerintah dan DPR menyelesaikan satu undang-undang yang sudah ditunggu jutaan buruh selama bertahun-tahun?
Jawabannya ada di tangan mereka — dan rakyat pekerja Indonesia sedang menghitung setiap harinya.