Program Magang Nasional yang dikelola melalui platform MagangHub milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lahir dengan niat mulia: menjembatani jutaan lulusan baru perguruan tinggi menuju dunia kerja. Pada 2026 saja, pemerintah membuka kuota hingga 150 ribu peserta, melibatkan lebih dari 11 ribu perusahaan dan instansi mitra di seluruh Indonesia. Namun di balik angka-angka besar dan janji uang saku setara upah minimum, sertifikasi BNSP gratis, hingga peluang direkrut sebagai karyawan tetap, muncul persoalan yang jauh lebih gelap: dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan para pencari kerja muda.
Belakangan, publik dikejutkan oleh laporan dari sejumlah peserta magang nasional yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar dalam proses seleksi maupun penempatan magang. Keluhan ini bahkan sampai ke Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara langsung, dan direspons cepat oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, yang membenarkan adanya sejumlah kasus yang telah dilaporkan dan diproses. Sebagai tindak lanjut, Kemnaker mengaku telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian program hingga blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memindahkan peserta yang menjadi korban ke perusahaan lain.
Respons ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap menggantung di benak publik: mengapa celah pungli bisa terjadi dalam sebuah program yang seharusnya diawasi ketat oleh negara? Jika benar ada oknum di internal Kemnaker maupun di pihak perusahaan mitra yang memanfaatkan posisi mereka untuk memeras peserta magang, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat program itu sendiri.
Peserta MagangHub adalah kelompok yang secara struktural rentan. Mereka umumnya fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu hingga dua tahun, belum memiliki pengalaman kerja, dan berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan perusahaan maupun birokrasi. Ketika mereka dihadapkan pada permintaan uang, "biaya administrasi" tidak resmi, atau tekanan tersembunyi lainnya demi mendapatkan slot magang, banyak yang memilih diam karena takut kehilangan kesempatan langka tersebut. Ketimpangan informasi dan kekuasaan inilah yang membuat praktik semacam ini bisa bertahan tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Ironisnya, program ini dirancang justru untuk mengatasi kerentanan ekonomi lulusan baru melalui uang saku layak, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan pendampingan mentor profesional. Ketika fasilitas dan akses tersebut justru dijadikan komoditas oleh oknum tertentu, maka yang dirampas bukan hanya uang, melainkan kepercayaan generasi muda terhadap institusi negara yang seharusnya melindungi mereka.
Ekspansi besar-besaran jumlah peserta, dari sekitar 100 ribu menjadi 150 ribu orang dalam setahun, tanpa diimbangi penguatan pengawasan yang setara, berpotensi membuka lebih banyak celah penyimpangan. Kemnaker sendiri telah mengakui pentingnya penguatan tata kelola MagangHub, termasuk evaluasi ketat terhadap perusahaan penyelenggara dan standarisasi kualitas mentor. Namun niat baik ini perlu dibuktikan dengan sistem pengawasan yang benar-benar independen, transparan, dan berani menindak siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu, baik oknum internal kementerian maupun perusahaan mitra yang nakal.
Transparansi data aduan dan tindak lanjutnya juga menjadi kunci. Publik berhak tahu berapa banyak laporan pungli yang masuk, bagaimana proses investigasinya, dan sanksi konkret apa yang dijatuhkan, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa data yang bisa diverifikasi.
Program magang nasional adalah investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Jika dibiarkan tercemar oleh praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang, dampaknya bukan hanya kerugian finansial jangka pendek bagi peserta, tetapi juga hilangnya kepercayaan generasi muda terhadap upaya negara membuka jalan menuju dunia kerja yang layak.
Kemnaker perlu memastikan kanal pengaduan resmi, seperti call center dan layanan konsultasi peserta, benar-benar responsif dan aman digunakan tanpa risiko intimidasi balik. Lebih dari itu, penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah harus dilakukan secara terbuka sebagai efek jera, bukan sekadar sanksi administratif yang mudah dilupakan publik.
Pencari kerja muda Indonesia tidak butuh janji besar tanpa pengawasan. Mereka butuh sistem yang benar-benar melindungi hak mereka untuk memulai karier secara adil, bersih, dan bermartabat, tanpa harus membayar mahal demi sekadar mendapatkan kesempatan yang seharusnya menjadi hak mereka sejak awal.