Kabar ini penting untuk disimak oleh siapa pun yang memiliki rumah, kos-kosan, atau properti lain yang disewakan. Pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk memperluas basis perpajakan mulai 2027, dan salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah bisnis rumah kontrakan. Rencana ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah terus mencari sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam sebuah acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 awal Agustus lalu, ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tahun 2027 akan diarahkan untuk memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif yang sudah ada.
Salah satu sektor yang disorot adalah bisnis penyewaan properti. Menurut Rofyanto, banyak orang yang memiliki lebih dari satu rumah, dan tidak mungkin seluruh rumah tersebut ditempati sendiri. Sebagian di antaranya pasti disewakan atau dikontrakkan, sehingga menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemiliknya. Pendapatan semacam ini yang selama ini dianggap belum sepenuhnya tergali oleh sistem perpajakan negara.
Penting untuk dipahami bahwa rencana ini sebenarnya bukan menciptakan jenis pajak yang benar-benar baru. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah kontrakan, sejatinya sudah menjadi objek pajak sejak lama. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berdasarkan aturan tersebut, penghasilan dari sewa rumah, ruko, apartemen, maupun bangunan lainnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa. Artinya, pajak dihitung dari total uang sewa yang diterima pemilik properti, bukan dari keuntungan bersih setelah dikurangi berbagai biaya operasional.
Yang membuat rencana 2027 ini berbeda adalah upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan atas kewajiban pajak yang sebenarnya sudah ada tersebut. Selama ini, banyak pemilik kontrakan yang belum tertib melaporkan dan menyetorkan pajak penghasilan dari sewa properti mereka, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini belum tergarap maksimal.
Mekanisme pemungutan pajak ini sebenarnya cukup sederhana, tergantung pada siapa penyewanya. Jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka kewajiban PPh Final dapat dipenuhi melalui pemotongan langsung oleh pihak penyewa. Namun jika penyewa adalah perorangan yang tidak ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka pemilik properti sendiri yang wajib menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, pemilik kontrakan yang menyewakan unitnya kepada penyewa perorangan—yang menjadi mayoritas kasus di lapangan—perlu lebih memahami dan menjalankan sendiri kewajiban perpajakannya, terlepas dari ada atau tidaknya perluasan basis pajak pada 2027 nanti.
Untuk mendukung upaya ini, pemerintah juga berkomitmen menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat melakukan pencocokan data (benchmarking) antara data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi, sehingga potensi penerimaan pajak dari sektor properti maupun sektor lainnya bisa lebih mudah teridentifikasi dan dioptimalkan. Pemerintah juga berencana bersinergi dengan instansi lain serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas.
Bagi para pemilik rumah kontrakan, rencana ini sebaiknya menjadi pengingat untuk mulai menertibkan administrasi perpajakan atas penghasilan sewa yang diterima. Beberapa hal yang bisa mulai disiapkan antara lain:
- Mencatat dengan rapi seluruh pendapatan dari sewa atau kontrakan setiap bulannya.
- Memahami tarif PPh Final 10 persen dari nilai bruto sewa sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017.
- Mengecek status kewajiban pelaporan pajak, terutama jika penyewa adalah perorangan.
- Mengikuti perkembangan kebijakan RUU APBN 2027 hingga disahkan secara resmi.
Meski rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan bisa saja mengalami perubahan sebelum benar-benar diberlakukan, sinyal dari pemerintah sudah cukup jelas: sektor properti sewa, termasuk rumah kontrakan, akan menjadi salah satu fokus perluasan basis pajak nasional pada 2027. Bagi pemilik kontrakan, langkah paling bijak adalah mulai mempelajari kewajiban perpajakan sejak sekarang, alih-alih menunggu aturan resmi diberlakukan dan berisiko terkena sanksi keterlambatan di kemudian hari.
Selain kebijakan pajak kontrakan, pemerintah pada 2027 dipastikan tetap akan melanjutkan program subsidi kepemilikan rumah, termasuk bantuan uang muka atau down payment, sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kebijakan antara optimalisasi penerimaan negara dan dukungan terhadap masyarakat yang ingin memiliki hunian.