Regulasi Stablecoin AS Memasuki Babak Baru Lewat GENIUS Act

S Sawalika 19 Agu 2026 0 dilihat 4 menit baca

Setelah bertahun-tahun berkutat tanpa kejelasan hukum, industri stablecoin di Amerika Serikat akhirnya mendapatkan kepastian regulasi. Pada 18 Juli 2025, Presiden Donald Trump menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act, yang lebih dikenal dengan nama GENIUS Act, menjadi undang-undang. Langkah ini menandai lahirnya kerangka regulasi federal pertama di AS yang secara khusus mengatur stablecoin pembayaran (payment stablecoin), dan sekaligus menjadi undang-undang besar pertama terkait aset kripto yang berhasil disahkan Kongres.

RUU ini, yang tercatat sebagai S. 1582, pertama kali diperkenalkan pada Februari 2025 oleh Senator Bill Hagerty bersama sejumlah senator dari kedua partai, termasuk Cynthia Lummis dan Kirsten Gillibrand. Setelah melalui pembahasan di Komite Perbankan Senat dan mengalami beberapa revisi penting yang dikenal sebagai "Hagerty Amendment", RUU ini disahkan Senat dengan suara 68–30 pada 17 Juni 2025. Sebulan kemudian, DPR AS turut menyetujuinya dengan dukungan bipartisan sebesar 308–122, sebelum akhirnya diteken langsung oleh Presiden Trump.

GENIUS Act membatasi penerbitan stablecoin pembayaran hanya kepada entitas tertentu, yakni anak perusahaan dari lembaga penyimpanan yang diasuransikan dan diatur oleh regulator perbankan federal, lembaga nonbank yang diawasi oleh Office of the Comptroller of the Currency (OCC), atau entitas berbasis lisensi negara bagian yang tunduk pada standar setara federal. Aturan ini secara resmi mengakhiri era di mana penerbit stablecoin beroperasi di bawah kombinasi lisensi transfer uang tingkat negara bagian yang beragam dan tanpa definisi federal yang seragam.

Salah satu ketentuan paling mendasar adalah kewajiban cadangan penuh (100% reserve backing). Setiap stablecoin yang diterbitkan wajib didukung penuh oleh aset likuid berkualitas tinggi, seperti dolar AS tunai atau surat utang Treasury jangka pendek. Penerbit juga diwajibkan mempublikasikan komposisi cadangan mereka setiap bulan dan menjalani audit oleh akuntan publik independen, guna memastikan transparansi dan mencegah praktik yang merugikan konsumen.

Undang-undang ini juga memuat aturan pemasaran yang ketat. Penerbit stablecoin dilarang membuat klaim menyesatkan yang menyiratkan bahwa produk mereka dijamin oleh pemerintah AS, diasuransikan secara federal, atau berstatus sebagai alat pembayaran sah (legal tender). Selain itu, seluruh penerbit stablecoin kini secara eksplisit tunduk pada Bank Secrecy Act, sehingga mereka wajib menjalankan program anti pencucian uang dan kepatuhan sanksi, termasuk penilaian risiko, verifikasi daftar sanksi, dan identifikasi nasabah.

Ketentuan lain yang cukup signifikan bagi industri adalah larangan bagi regulator, termasuk badan perbankan federal dan Securities and Exchange Commission, untuk mewajibkan lembaga mencatat stablecoin yang mereka jaga sebagai liabilitas di neraca. Ketentuan ini merespons kekhawatiran pelaku pasar terhadap perlakuan akuntansi aset digital yang sebelumnya kontroversial.

Meski sudah menjadi undang-undang sejak Juli 2025, GENIUS Act baru akan berlaku efektif pada tanggal yang lebih awal antara dua opsi: 18 bulan setelah pengesahan (yakni 18 Januari 2027), atau 120 hari setelah regulator federal utama menerbitkan aturan pelaksana final. Sejumlah lembaga, termasuk Departemen Keuangan AS, OCC, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan Federal Reserve, seharusnya merampungkan sebagian besar aturan pelaksana paling lambat 18 Juli 2026.

Namun hingga pertengahan 2026, proses ini masih berjalan lambat. Belasan usulan aturan telah diajukan oleh berbagai regulator, namun belum satu pun yang difinalisasi. Departemen Keuangan bahkan baru membuka masa komentar publik atas rancangan aturannya menjelang tenggat, sehingga kemungkinan besar tanggal berlaku efektif GENIUS Act akan jatuh pada patokan akhir, yaitu 18 Januari 2027, alih-alih dipercepat melalui jalur 120 hari.

Bagi ekosistem aset digital, GENIUS Act dipandang sebagai fondasi penting menuju kejelasan regulasi yang lebih luas. Undang-undang ini memberi kepastian hukum bagi penerbit stablecoin besar seperti yang berada di balik USDC, PYUSD, dan USDG, sekaligus membuka jalan bagi masuknya lembaga keuangan tradisional ke pasar stablecoin dengan aturan main yang jelas. Di saat yang sama, RUU terkait lainnya, yaitu CLARITY Act yang mengatur struktur pasar aset digital secara lebih luas, masih dalam proses pembahasan di Kongres dan diharapkan melengkapi kerangka regulasi kripto AS ke depannya.

Dengan disahkannya GENIUS Act, Amerika Serikat kini memasuki babak baru dalam pengaturan stablecoin, dari sebelumnya serba abu-abu menjadi kerangka hukum yang terstruktur, meski penerapannya secara penuh masih menanti proses panjang penyusunan aturan teknis oleh para regulator.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
S

Ditulis oleh

Sawalika

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait