Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara

D Dina 30 Jun 2026 0 dilihat 4 menit baca

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu menghadapi tuntutan berat atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang menjadi salah satu program unggulannya semasa menjabat.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan bahwa majelis hakim sebenarnya akan membacakan putusan pada Kamis (25/6), namun mengingat kondisi kesehatannya agak terganggu maka masih membutuhkan waktu untuk menyusun vonis secara matang dan komprehensif. "Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Selasa (23/6) lalu. Penundaan ini menjadi perhatian publik yang selama berhari-hari menantikan keputusan akhir dari kasus yang melibatkan salah satu tokoh teknologi paling berpengaruh di Indonesia.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Tuntutan ini termasuk yang terberat yang pernah diajukan terhadap seorang mantan menteri dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi pelaksanaan program pembelajaran.

Jaksa mendakwa Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik. Program yang seharusnya bertujuan meningkatkan akses pendidikan di masa pandemi justru dinilai menyimpang dari koridor hukum dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Pengadaan yang dilakukan tanpa perencanaan matang dan melibatkan pihak-pihak tertentu diduga kuat sebagai bentuk korupsi sistematis yang melibatkan berbagai pihak.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 yang menunjukkan peningkatan signifikan yang tidak wajar. Selama persidangan, tim kuasa hukum Nadiem membantah semua dakwaan dan menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan bermanfaat bagi dunia pendidikan nasional.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Keempat terdakwa lainnya diduga terlibat dalam berbagai tahapan pengadaan yang saling terkait.

Menjelang putusan yang akan dibacakan hari ini, Nadiem melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara dengan hati nurani dan benar-benar menjunjung keadilan dalam mengambil keputusan. Ia juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, pihaknya telah menyampaikan seluruh bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa program digitalisasi pendidikan justru memberikan manfaat besar bagi pelajar Indonesia di masa pandemi. Namun, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan program tersebut.

Sidang vonis ini menjadi salah satu persidangan paling dinantikan publik dalam beberapa tahun terakhir karena melibatkan tokoh teknologi paling berpengaruh di Indonesia yang dikenal sebagai inovator dan disruptor di bidang pendidikan dan teknologi. Putusan hakim yang akan dibacakan hari ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Publik dan berbagai kalangan, termasuk akademisi, penggiat pendidikan, dan praktisi hukum, akan menyimak dengan saksama jalannya sidang dan keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa yang berat tersebut, atau justru memberikan vonis yang lebih ringan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, semua akan terjawab pada sidang hari ini

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
D

Ditulis oleh

Dina

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait