Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan kajian terkait kemungkinan memperpanjang jam perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Wacana tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul opsi untuk menambah waktu perdagangan sekitar 30 menit.
Perpanjangan jam perdagangan merupakan salah satu hal yang dapat memengaruhi aktivitas pelaku pasar. Dengan waktu transaksi yang lebih panjang, investor memiliki kesempatan lebih luas untuk melakukan pembelian maupun penjualan saham. Namun, tambahan waktu perdagangan tidak secara otomatis berarti aktivitas transaksi dan likuiditas akan meningkat.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dengan melihat penerapan jam perdagangan di sejumlah bursa efek global. Kajian tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana dampak perubahan durasi perdagangan terhadap aktivitas pasar, termasuk tingkat likuiditas.
Dari hasil kajian yang dilakukan, BEI menemukan bahwa penambahan waktu perdagangan tidak selalu memberikan peningkatan likuiditas yang signifikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BEI untuk belum menerapkan perpanjangan jam perdagangan dalam waktu dekat.
“Ternyata tidak signifikan begitu jadi enggak menambah likuiditas, makanya belum kita rencanakan untuk diimplementasikan,” kata Iding kepada awak media di BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa wacana perpanjangan jam bursa masih berada pada tahap pengkajian. Meskipun opsi penambahan sekitar 30 menit sempat terbuka, keputusan untuk menerapkannya tidak hanya akan didasarkan pada keinginan memperpanjang waktu transaksi.
Bagi BEI, dampak terhadap likuiditas menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhitungkan. Likuiditas menggambarkan seberapa mudah suatu aset dapat diperjualbelikan tanpa menyebabkan perubahan harga yang terlalu besar. Dalam pasar saham, tingkat likuiditas yang tinggi dapat membantu memperlancar proses transaksi antara pembeli dan penjual.
Apabila jam perdagangan diperpanjang tetapi tidak diikuti peningkatan aktivitas transaksi, manfaat dari tambahan waktu tersebut menjadi terbatas. Pelaku pasar mungkin saja mendapatkan waktu transaksi yang lebih panjang, tetapi apabila jumlah transaksi dan partisipasi investor tidak meningkat secara berarti, tujuan utama dari perubahan tersebut belum tentu tercapai.
Kajian terhadap bursa global menjadi penting karena masing-masing pasar modal memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan jumlah investor, struktur pasar, produk yang diperdagangkan, zona waktu, kebiasaan transaksi, hingga kondisi ekonomi dapat memengaruhi hasil penerapan jam perdagangan.
Karena itu, pengalaman bursa di negara lain tidak dapat secara otomatis diterapkan ke pasar modal Indonesia. BEI perlu mempertimbangkan karakteristik investor domestik dan asing serta pola transaksi yang terjadi sepanjang sesi perdagangan.
Wacana penambahan waktu sekitar 30 menit juga perlu dilihat dari sisi kesiapan seluruh infrastruktur pasar. Perdagangan saham melibatkan berbagai sistem dan pihak, mulai dari bursa, perusahaan sekuritas, investor, hingga lembaga pendukung lainnya. Perubahan jam operasional dapat memiliki konsekuensi terhadap kesiapan operasional dan sistem masing-masing pihak.
Selain itu, perubahan jam perdagangan juga dapat berhubungan dengan aktivitas investor institusi dan pelaku pasar dari luar negeri. Perbedaan zona waktu membuat waktu pembukaan dan penutupan perdagangan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan investor dalam menjalankan strategi transaksi.
Namun, berdasarkan kajian yang disampaikan BEI, tambahan durasi perdagangan belum menunjukkan hubungan yang signifikan dengan peningkatan likuiditas. Oleh karena itu, BEI belum memiliki rencana untuk segera mengimplementasikan perubahan tersebut.
Hal ini berarti jam perdagangan yang berlaku saat ini masih menjadi acuan bagi aktivitas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Setiap rencana perubahan nantinya membutuhkan pertimbangan lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan pasar modal.
Perpanjangan jam perdagangan sebelumnya menjadi salah satu topik yang sering dibahas seiring meningkatnya aktivitas pasar modal dan perkembangan teknologi perdagangan. Sistem perdagangan yang semakin cepat memungkinkan investor memperoleh akses terhadap pasar secara lebih luas. Meski demikian, durasi perdagangan bukan satu-satunya faktor yang menentukan ramai atau tidaknya transaksi di bursa.
Likuiditas juga dipengaruhi oleh jumlah investor aktif, minat terhadap saham tertentu, kondisi pasar, volatilitas, ketersediaan informasi, serta sentimen ekonomi dan perusahaan. Karena itu, menambah waktu transaksi selama beberapa puluh menit belum tentu menghasilkan tambahan volume perdagangan yang sebanding.
Bagi investor, pernyataan BEI ini menunjukkan bahwa kemungkinan perubahan jam perdagangan masih terbuka untuk dikaji, tetapi belum menjadi kebijakan yang akan segera diterapkan. Investor tetap perlu mengikuti pengumuman resmi BEI apabila nantinya terdapat perubahan terhadap jadwal perdagangan.
BEI sendiri masih dapat melakukan evaluasi apabila kondisi pasar mengalami perubahan atau terdapat perkembangan baru di bursa global. Kajian yang dilakukan dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah perpanjangan jam perdagangan nantinya memberikan manfaat yang cukup besar bagi pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, opsi penambahan jam perdagangan sekitar 30 menit belum menjadi keputusan final. Hasil kajian BEI terhadap sejumlah bursa global menunjukkan bahwa tambahan waktu perdagangan tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan likuiditas yang signifikan. Faktor tersebut menjadi pertimbangan utama sehingga rencana implementasi perpanjangan jam bursa belum masuk dalam agenda penerapan saat ini.
Ke depan, perkembangan aktivitas perdagangan, kebutuhan investor, serta kondisi pasar modal akan menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan BEI dalam mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Untuk saat ini, pelaku pasar masih menjalankan transaksi berdasarkan jadwal perdagangan yang berlaku, sementara wacana perpanjangan waktu bursa masih berada dalam tahap kajian.