Curhat Menkop tak Punya Wewenang Hukum Tangani Koperasi Bermasalah

H Herman 18 Sep 2026 9 dilihat 4 menit baca

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan koperasi bermasalah di Indonesia. Salah satu persoalan yang disorot adalah keterbatasan kewenangan Kementerian Koperasi dalam melakukan penegakan hukum terhadap koperasi yang menghadapi persoalan, termasuk kasus gagal bayar simpanan berjangka.

Ferry menyampaikan persoalan tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 17 September 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan langkah yang telah dilakukan kementeriannya untuk menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari.

KSP Mekarsari menjadi perhatian setelah mengalami kasus gagal bayar terhadap simpanan berjangka yang dimiliki ribuan nasabah. Kondisi tersebut membuat persoalan tata kelola koperasi menjadi sorotan karena menyangkut dana masyarakat yang ditempatkan dalam lembaga koperasi.

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi sebelumnya telah memanggil pengurus KSP Mekarsari untuk menghadiri pertemuan pada 24 Agustus 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Mekarsari yang berlangsung pada 14 Agustus 2026.

“Mengenai soal Koperasi Mekarsari tadi. Kementerian Koperasi telah memanggil pengurus KSP Mekarsari dalam pertemuan pada tanggal 24 Agustus 2026 sehubungan dengan penyelenggaraan RAT [Rapat Anggota Tahunan] tanggal 14 Agustus 2026,” ungkap Ferry dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus KSP Mekarsari disebut menyatakan komitmen untuk memberikan laporan secara tertulis kepada Kementerian Koperasi. Laporan tersebut berkaitan dengan kegagalan penyelenggaraan RAT yang menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan koperasi tersebut.

RAT merupakan salah satu mekanisme penting dalam tata kelola koperasi karena menjadi forum bagi anggota untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi koperasi dan mengambil keputusan terkait pengelolaan organisasi. Oleh karena itu, persoalan penyelenggaraan RAT menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika kementerian melakukan pemeriksaan terhadap koperasi.

Kementerian Koperasi kemudian melakukan sejumlah langkah pemeriksaan awal terhadap KSP Mekarsari. Dari pemeriksaan tersebut, kementerian menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam tata kelola koperasi.

Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan dan verifikasi berbagai dokumen pendukung. Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi koperasi dan memastikan temuan yang diperoleh dapat ditelusuri berdasarkan dokumen yang tersedia.

Namun, proses penanganan tersebut menghadapi persoalan lain. Ferry mengatakan bahwa salah satu hambatan utama Kementerian Koperasi adalah tidak adanya instrumen penegakan hukum atau gakkum internal yang dapat digunakan secara langsung oleh kementeriannya.

Keterbatasan tersebut menjadi persoalan ketika kementerian menemukan adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan koperasi. Pemeriksaan dan pengumpulan informasi dapat dilakukan, tetapi kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum memiliki batas tertentu sesuai dengan kerangka kewenangan lembaga pemerintah.

Dalam kasus koperasi bermasalah, kondisi tersebut menjadi penting karena persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan dana anggota, tata kelola, kewajiban koperasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Koperasi simpan pinjam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan koperasi yang bergerak dalam kegiatan usaha lainnya. Aktivitasnya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masalah tata kelola maupun kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dapat berdampak langsung kepada anggota atau pihak yang menempatkan dana.

Kasus KSP Mekarsari menunjukkan bahwa penanganan koperasi bermasalah tidak hanya membutuhkan pemeriksaan administratif. Pemerintah juga perlu melihat kondisi keuangan, tata kelola, kewajiban kepada anggota, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan koperasi.

Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Namun, ketika ditemukan persoalan yang membutuhkan tindakan lebih jauh, keterbatasan instrumen penegakan hukum menjadi salah satu tantangan bagi kementerian.

Persoalan kewenangan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan penting mengenai pengawasan koperasi di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya aktivitas koperasi, mekanisme pengawasan harus mampu memastikan bahwa koperasi menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus melindungi kepentingan anggota.

Khusus bagi koperasi simpan pinjam, pengawasan menjadi semakin penting karena kegiatan usahanya berkaitan dengan pengelolaan dana anggota. Ketika terjadi gangguan pembayaran atau gagal bayar, dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang menyimpan dana.

Dalam kasus Mekarsari, Kementerian Koperasi masih melakukan proses penelusuran melalui pemeriksaan awal dan verifikasi dokumen. Pengurus koperasi juga telah menyampaikan komitmen untuk memberikan laporan tertulis terkait persoalan penyelenggaraan RAT.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi koperasi. Hasil pemeriksaan dan verifikasi nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Pernyataan Ferry di hadapan Komisi VI DPR RI sekaligus memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan kewenangan dalam penanganan koperasi bermasalah. Kementerian Koperasi dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai tugasnya, tetapi instrumen penegakan hukum internal yang terbatas menjadi kendala ketika diperlukan tindakan lebih lanjut.

Dengan adanya kasus gagal bayar yang melibatkan simpanan berjangka milik ribuan nasabah, perhatian terhadap tata kelola koperasi kembali meningkat. Pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sementara perkembangan kasus harus terus dipantau untuk mengetahui langkah selanjutnya.

Penanganan kasus KSP Mekarsari pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan satu koperasi. Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan dan mekanisme penanganan koperasi bermasalah yang memiliki kewenangan jelas. Kementerian Koperasi kini masih mengumpulkan dan memverifikasi informasi, sementara persoalan keterbatasan instrumen penegakan hukum menjadi salah satu hal yang disampaikan Menteri Koperasi kepada DPR RI.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
H

Ditulis oleh

Herman

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait