BPH Migas Tindak Praktik Sulap Bensin Subsidi Jadi BBM Industri

A Aryatio 13 Jul 2026 2 dilihat 4 menit baca

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jambi. Modus yang ditemukan melibatkan pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan banyak kode QR, kemudian bahan bakar tersebut diduga dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sektor industri. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan inspeksi lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan sistem distribusi BBM bersubsidi.

Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan banyak kode QR dalam satu aktivitas pembelian. Sistem QR Code sejatinya diterapkan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Namun, dalam praktiknya terdapat oknum yang diduga memanfaatkan banyak identitas kendaraan untuk memperoleh kuota BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus helikopter banyak menggunakan kode QR yang tidak sesuai jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan banyak yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR Code ganda,” ujar Wahyudi dalam keterangan resminya.

Selain penyalahgunaan QR Code, petugas juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas standar. Modifikasi tangki tersebut diduga dilakukan untuk memudahkan pelaku mengumpulkan BBM subsidi sebelum dipindahkan ke tempat penampungan lain dan dijual kembali kepada pihak industri dengan harga lebih tinggi.

Praktik seperti ini dikenal masyarakat sebagai modus "kencing" atau "pengetapan" BBM subsidi, di mana pelaku membeli bahan bakar menggunakan harga subsidi pemerintah, kemudian menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan yang besar. Selisih harga antara BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Menurut BPH Migas, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Akibat praktik tersebut, stok BBM subsidi di sejumlah SPBU menjadi lebih cepat habis sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus mengantre lebih lama bahkan tidak mendapatkan pasokan.

Pemerintah selama ini mengalokasikan subsidi energi dalam jumlah besar agar masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, nelayan, petani, hingga sektor transportasi tertentu dapat memperoleh BBM dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, penyalahgunaan distribusi dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPH Migas memastikan seluruh hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik penjualan kembali BBM subsidi tersebut.

Wahyudi menegaskan bahwa BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di berbagai daerah. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui inspeksi lapangan, tetapi juga dengan memanfaatkan sistem digital untuk memantau transaksi pembelian BBM secara real time sehingga penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi.

Selain pengawasan, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem pendataan kendaraan penerima BBM subsidi. Integrasi data kendaraan, identitas pemilik, hingga penggunaan QR Code diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan subsidi.

Pengamat sektor energi menilai penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Penegakan hukum saja dinilai belum cukup apabila tidak diiringi dengan pembenahan sistem distribusi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan teknologi pengawasan.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Laporan masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi praktik-praktik yang sulit terdeteksi melalui pengawasan rutin.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap terjamin.

Dengan adanya temuan di Jambi, BPH Migas berharap seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Penindakan terhadap praktik penyalahgunaan diharapkan memberikan efek jera sehingga distribusi BBM subsidi menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
A

Ditulis oleh

Aryatio

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait