Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan kepemimpinan baru lembaga independen yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat. Seluruh fraksi di DPR menyetujui hasil seleksi tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam sidang tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi I DPR mengenai hasil pembahasan calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh peserta rapat.
"Terhadap laporan Komisi I atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan sembilan orang calon anggota KPI Pusat 2026–2029 terpilih apakah dapat disetujui? Setuju," ujar Puan Maharani saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Adapun sembilan nama yang resmi disetujui DPR sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, serta Muhammad Hasrul Hasan.
Selain menetapkan anggota terpilih, DPR juga menetapkan tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) apabila di kemudian hari terdapat anggota KPI yang mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Ketiga nama tersebut adalah Ahmad Fariqul Badi, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Hendri Sianipar.
Setelah memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna, nama-nama anggota KPI Pusat terpilih akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan mereka secara resmi melalui keputusan presiden sehingga dapat segera menjalankan tugas sebagai anggota KPI Pusat untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.
Pembentukan kepemimpinan baru KPI menjadi perhatian publik mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran nasional. Sebagai lembaga negara independen, KPI bertugas mengawasi seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPI juga memiliki kewenangan menerima pengaduan masyarakat terkait isi siaran yang dianggap melanggar norma, etika, maupun aturan penyiaran. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital membuat tantangan yang dihadapi KPI semakin kompleks karena masyarakat kini mengakses informasi melalui berbagai platform, tidak hanya televisi dan radio konvensional.
Meski layanan digital dan media berbasis internet berkembang pesat, penyiaran konvensional tetap memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan KPI dinilai masih sangat penting dalam memastikan informasi yang diterima publik tetap berkualitas, berimbang, serta tidak mengandung unsur yang dapat merugikan masyarakat.
Komisi I DPR sebelumnya menyatakan proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, integritas, serta pemahaman para calon mengenai dunia penyiaran nasional. Para peserta mengikuti serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, penyampaian visi dan misi, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan anggota Komisi I.
Dalam fit and proper test tersebut, para calon diminta menjelaskan pandangan mereka mengenai berbagai isu strategis yang tengah dihadapi industri penyiaran Indonesia. Mulai dari tantangan konvergensi media, penyebaran informasi yang tidak akurat, perlindungan anak dalam tayangan televisi, hingga pengawasan terhadap konten yang berkembang di era digital.
Sejumlah pengamat menilai kepemimpinan baru KPI akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibanding periode sebelumnya. Perubahan pola konsumsi media membuat masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut KPI untuk mampu beradaptasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah agar regulasi penyiaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
Di sisi lain, pelaku industri penyiaran juga berharap kepengurusan baru mampu menciptakan iklim penyiaran yang sehat dan kompetitif. Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting bagi lembaga penyiaran dalam menghadapi transformasi industri media yang berlangsung sangat cepat.
Keberadaan KPI juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas konten lokal, memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik, serta memastikan seluruh lembaga penyiaran menjalankan prinsip independensi, keberagaman, dan tanggung jawab sosial dalam setiap program yang disiarkan.
Dengan telah disahkannya sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 oleh DPR, proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, para anggota baru akan mulai menjalankan tugasnya untuk mengawasi dunia penyiaran nasional, menjaga kualitas informasi publik, serta menghadapi berbagai tantangan baru yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan media digital di Indonesia.