Fakta Hukum Kasus Ruben Onsu, Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi

S Sipa 24 Agu 2026 0 dilihat 3 menit baca

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Presenter kondang Pradikta Wicaksono atau yang akrab disapa Ruben Onsu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus hukum yang menjerat sang presenter ternama ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana kerja sama investasi.

 

Duduk Perkara dan Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi serta ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, para peserta sepakat untuk menaikkan status Ruben Onsu yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka.

 

Perkara hukum ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak pelapor berinisial P atas korban berinisial DM, dengan terlapor utama berinisial RSO alias Ruben Onsu.

 

  • Penawaran Kerja Sama Bisnis: Dalam laporannya, Ruben Onsu disebut memiliki sebuah usaha di bidang perdagangan jual-beli produk dan menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal investasi.

  • Kesepakatan Modal: Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian sepakat menyetorkan sejumlah dana sebagai modal investasi dengan perjanjian pembagian keuntungan (profit sharing) yang telah ditentukan.

  • Keuntungan dan Modal Tidak Diberikan: Seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Hingga batas waktu yang disepakati bersama, pihak korban mengaku tidak pernah menerima hasil bagi keuntungan, bahkan modal awal yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan oleh pihak terlapor.

Merasa dirugikan secara materiel akibat iktikad baik yang tidak dipenuhi, pihak korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada pertengahan tahun lalu.

 

Langkah Lanjutan Kepolisian dan Jadwal Pemeriksaan

Menanggapi status baru yang telah disandang oleh sang artis, penyidik kepolisian bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara. Kepolisian memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap Ruben Onsu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

 

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil untuk statusnya yaitu tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dengan status hukum yang baru dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami total kerugian materiel yang dialami oleh korban serta menelusuri aliran dana dari investasi bisnis perdagangan tersebut.

 

Sementara itu, pihak awak media dan publik masih terus menantikan tanggapan resmi maupun langkah hukum lanjutan dari pihak kuasa hukum Ruben Onsu terkait penetapan status tersangka ini. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri hiburan maupun dunia bisnis agar selalu mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam mengelola dana investasi masyarakat guna menghindari jerat hukum di kemudian hari.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
S

Ditulis oleh

Sipa

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

Gelar S1 Tak Lagi Jaminan? Pengangguran Sarjana Resmi Tembus 1 Juta Orang per Mei 2026

Gelar S1 Tak Lagi Jaminan? Pengangguran Sarjana Resmi Tembus 1 Juta Orang per Mei 2026

Dengan kata lain, dalam rentang waktu kurang dari empat tahun, proporsi sarjana yang menganggur naik lebih dari enam poin persentase, sebuah tren yang berjalan

22 Agu 2026

Bahayakan Nyawa Warga dan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Resmi Menutup 33 Titik Perlintasan Tak Berizin

Bahayakan Nyawa Warga dan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Resmi Menutup 33 Titik Perlintasan Tak Berizin

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus menunjukkan komitmen tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar. Hingga pertengahan tahun ini, KAI Daop 1 tercatat telah menutup sebanyak 33 titik perlintasan sebidang...

22 Agu 2026

Wapres Gibran dan Menko PMK Pratikno Gandeng Mahasiswa UI Pulihkan Mental Anak-anak Penyintas Gempa NTT

Wapres Gibran dan Menko PMK Pratikno Gandeng Mahasiswa UI Pulihkan Mental Anak-anak Penyintas Gempa NTT

Langkah penanganan pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat perhatian luas. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno , mengambil pendekatan kolaboratif dengan mengajak serta perwakilan mahasiswa dari...

21 Agu 2026

Pemerintah Siapkan Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Udara dan Pusat MRO Pesawat Nasional

Pemerintah Siapkan Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Udara dan Pusat MRO Pesawat Nasional

MAJALENGKA  — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) tengah mematangkan rencana strategis pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka. Langkah mendasar ini disiapkan untuk memfungsikan sebagian area bandara sebagai Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara sekaligus pusat perawatan, perbaikan,...

21 Agu 2026