JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau sekaligus menginstruksikan seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik berat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau untuk sementara mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan fisik serta melindungi kesehatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik berisiko tinggi pada Minggu (6/9/2026).
Instruksi penyesuaian moda pembelajaran tersebut berlaku khususnya bagi sekolah-sekolah di kawasan yang terpapar dampak signifikan, mencakup wilayah Provinsi Banten (seperti Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Tangerang Raya) serta beberapa daerah terdampak di DKI Jakarta dan bagian barat Jawa Barat.
Antisipasi Kesehatan dan Mitigasi Keselamatan Infrastruktur
Keputusan mengalihkan KBM ke sistem darurat PJJ ini dilandasi oleh pertimbangan mendesak terkait kondisi kualitas udara yang memburuk serta jarak pandang yang terbatas akibat partikel abu vulkanik halus. Abu vulkanik mengandung senyawa silika dan partikel tajam mikroskopis yang berpotensi tinggi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata berat, serta gangguan kesehatan lainnya pada anak usia sekolah.
Selain faktor kesehatan respirasi, Kemendikdasmen juga menyoroti aspek keselamatan fisik di lingkungan sekolah. Endapan abu vulkanik pekat yang menumpuk di atap bangunan sekolah berisiko menambah beban struktur secara signifikan. Apabila bercampur dengan potensi hujan, endapan abu tersebut dapat menjadi sangat berat dan memicu risiko keretakan atau bahkan kerobohan atap bangunan. Oleh karena itu, pengosongan area sekolah dari aktivitas massa menjadi langkah preventif terbaik selagi proses pembersihan serta asesmen kelayakan gedung dilakukan oleh pihak berwenang.
Skema Pembelajaran Fleksibel dan Moda Pembelajaran Jarak Jauh
Dalam arahan resminya, Kemendikdasmen meminta pihak dinas pendidikan daerah dan kepala sekolah untuk merancang mekanisme PJJ yang adaptif dan tidak memberatkan para peserta didik. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital, modul mandiri, maupun penugasan terstruktur yang disesuaikan dengan kondisi darurat bencana.
Bagi wilayah yang mengalami kendala jaringan internet atau keterbatasan perangkat digital akibat dampak bencana, sekolah dianjurkan menerapkan sistem lembar kerja terstruktur yang dapat diakses secara fleksibel tanpa memaksa siswa melakukan interaksi daring secara terus-menerus. Pihak sekolah juga diminta untuk menangguhkan sementara pelaksanaan ujian atau evaluasi akademik yang membutuhkan kehadiran fisik di kelas hingga situasi dinyatakan benar-benar aman oleh pemerintah daerah setempat.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Evaluasi Kelayakan PTM
Kemendikdasmen terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala terhadap Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta peta sebaran abu vulkanik harian.
Proses pengembalian kegiatan belajar ke moda tatap muka (PTM) nantinya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan rekomendasi resmi dari satgas penanggulangan bencana daerah. Sebelum sekolah dibuka kembali untuk KBM tatap muka, pemerintah daerah bersama relawan dan pihak sekolah diwajibkan melakukan penyemprotan dan pembersihan endapan abu di area halaman, ruang kelas, serta fasilitas sanitasi sekolah guna memastikan lingkungan belajar benar-benar bersih dan aman bagi para siswa.