PAPUA – Di tengah gencarnya kampanye pelestarian satwa liar, terjadi ironi pahit di Bumi Cenderawasih. Siapa pun yang tertangkap tangan menangkap seekor burung cenderawasih atau kasuari—dua spesies ikonik yang dilindungi undang-undang—diancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Namun di saat bersamaan, aksi pembukaan hutan dalam skala besar yang menghancurkan habitat asli mereka dan mendorong kepunahan just kerap mendapat predikat “pahlawan pembangunan” dari para pemangku kepentingan.
Kontradiksi tajam ini terungkap dalam sebuah laporan investigasi yang dirilis oleh Yayasan Hutan dan Lingkungan Hidup Nusantara (YH2LN), Rabu (29/5/2024). Berdasarkan data yang dikumpulkan dari empat kabupaten di Papua dan Papua Barat, tercatat sepanjang tahun 2023 hingga April 2024, sedikitnya 12 orang ditangkap dan diproses hukum karena menangkap satu ekor cenderawasih atau kasuari. Ancaman hukuman yang dibawa adalah Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Salah satu terbaru adalah kasus Bapak Onesmus Kogoya (42), seorang petani dari Distrik Wamena. Ia ditahan pada 15 Maret lalu setelah kedapatan memiliki sepasang bulu cenderawasih biru (Paradisaea rudolphi) yang ia peroleh dari burung yang terperangkap di kebunnya. “Saya tidak sengaja, burung itu masuk jebakan tikus. Saya cuma ambil bulunya untuk hiasan. Saya tidak tahu hukumannya seberat itu,” ujar Onesmus kepada wartawan melalui sambungan telepon dari sel tahanan.
Sementara itu, dalam radius hanya 20 kilometer dari lokasi penangkapan Onesmus, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit sedang membuka lahan seluas 3.000 hektare dengan metode tebang-bakar. Kawasan tersebut merupakan jalur migrasi penting cenderawasih kuning besar (Paradisaea apoda) dan habitat kasuari selatan (Casuarius casuarius). Aktivitas pembukaan lahan itu berlangsung siang-malam, disertai kebisingan alat berat dan asap tebal yang mematikan ribuan pohon sarang burung. Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pihak perusahaan atau pejabat pemerintah daerah yang diproses hukum. Sebaliknya, dalam sambutan peresmian proyek tersebut, Bupati setempat (nama tidak disebutkan karena sedang dalam proses verifikasi) justru menyebut perusahaan itu sebagai “pahlawan pembangunan” yang telah membuka isolasi dan menciptakan lapangan kerja.
“Masyarakat di sekitar proyek sangat bangga. Kami memberikan gelar kehormatan ‘pahlawan ekonomi kerakyatan’ kepada investor yang berani membangun di daerah terpencil,” demikian kutipan dari siaran pers resmi Pemerintah Kabupaten setempat yang masih tersimpan di laman resmi mereka.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Agustinus Wenda, mengakui adanya ironi tersebut. “Secara aturan, perusakan habitat yang menyebabkan penurunan populasi satwa dilindungi juga diancam pidana, UU 5/1990 pasal 40. Namun, implementasinya sangat sulit karena seringkali proyek-proyek besar memiliki izin lingkungan yang sudah didapatkan melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang lemah,” jelas Agustinus dalam konferensi pers virtual.
Dia menambahkan bahwa BBKSDA lebih mudah menindak individu karena bukti fisik tangkapan burung sangat jelas, sementara membuktikan hubungan sebab-akibat antara proyek pembangunan dengan kepunahan lokal suatu spesies membutuhkan waktu bertahun-tahun kajian ilmiah. “Selama proyek berjalan, burung-burung itu sudah punah duluan,” tegasnya.
Peneliti burung dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) cabang Papua, Dr. Martha Hegemur, mengkonfirmasi bahwa populasi cenderawasih dan kasuari di alam liar telah menurun drastis hingga 60 persen dalam dua dekade terakhir, dan penyebab utamanya bukanlah perburuan, melainkan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan. “Menangkap satu burung itu pelanggaran. Tapi membakar seribu hektar halaman rumah mereka? Itu sudah kiamat kecil. Dan mereka yang melakukan kiamat kecil itu diangkat sebagai pahlawan,” kata Martha dengan nada getir.
Data yang dihimpun YH2LN menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022-2023, terdapat 78 kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang ditindak di Papua dan Papua Barat. Sementara itu, terdapat 34 proyek infrastruktur dan perkebunan yang teridentifikasi secara jelas merusak habitat kritis burung-burung tersebut. Dari 34 proyek itu, tidak ada satu pun yang mencapai tahap penyidikan pidana. Paling tinggi hanya sanksi administratif seperti teguran atau perintah membuat kandang penangkaran kecil sebagai ganti rugi—yang seringkali diabaikan.
Kalangan aktivis lingkungan pun gerah. Kordinator Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua, Yeheskiel Wally, menilai aparat penegak hukum berlaku tebang pilih. “Polisi dan jaksa sangat jago menangkap petani miskin yang menjerat burung untuk makan, tetapi sangat ‘tunanetra’ melihat perusahaan yang membersihkan seluruh lembah dengan buldoser. Mereka melihat asap pabrik sebagai asap kemajuan, bukan asap kematian keanekaragaman hayati,” sesalnya.
Kasus ini menyentak kesadaran publik setelah potongan puisi atau catatan singkat yang menyindir tajam beredar luas di media sosial. Bunyinya: “menangkap 1 burung cenderawasih dan kasuari bisa dipidana, namun merusak habitat dan membuatnya punah dianggap pahlawan pembangunan.” Sindiran itu kemudian dijadikan tagar #PahlawanPembangunanPunah dalam aksi petisi online yang telah ditandatangani lebih dari 200.000 warga.
Menanggapi tekanan publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya mengeluarkan pernyataan tertulis, Selasa (28/5). Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dr. Ir. Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan audit lingkungan secara mendadak ke beberapa proyek yang diduga merusak habitat satwa dilindungi. “Tidak boleh ada superioritas proyek pembangunan di atas supremasi hukum konservasi. Kami akan selaraskan. Jika terbukti ada perusakan habitat yang menyebabkan kematian atau kepunahan lokal cenderawasih dan kasuari, sanksi pidana akan kami kenakan kepada penanggung jawab proyek,” demikian pernyataan Satyawan.
Namun, kalangan akademisi dan praktisi hukum tetap pesimistis. Mereka mengingatkan bahwa selama paradigma pembangunan masih mengorbankan lingkungan dan selama aparat penegak hukum masih takut menyentuh korporasi besar dengan dalih investasi, maka ironi pahlawan perusak habitat akan terus berulang. Sementara itu, di sel tahanan Polres Jayawijaya, Onesmus Kogoya hanya bisa pasrah. “Saya menyesal. Tapi saya bingung juga, apakah menangkap satu burung lebih jahat daripada merusak seluruh hutan untuk kebun sawit?” tanyanya lirih. Entah siapa yang akan menjawab.