Jaga Data Pribadi Nasabah Pinjol Tak Seindah Kenyataan

H Herman 05 Okt 2026 8 dilihat 5 menit baca

Perlindungan data pribadi nasabah pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta sejumlah aturan yang mengatur kewajiban perusahaan pinjaman daring dalam menjaga informasi milik konsumennya.

Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara pinjaman daring yang bertindak sebagai pengendali data pribadi wajib mematuhi Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Meski kerangka aturan telah tersedia, penerapannya di lapangan masih menjadi persoalan. Penggunaan data pribadi dalam proses penagihan menjadi salah satu area yang mendapat perhatian karena melibatkan perusahaan pinjol, pihak ketiga, serta tenaga penagihan atau debt collector.

Direktur Program Paramadina Public Policy Institute Annisa R. Leofianti mengatakan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan dan penggunaan data oleh pihak ketiga menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi regulator.

Menurutnya, masalah penyalahgunaan data nasabah bukan semata-mata terjadi karena tidak adanya aturan. Persoalan juga berkaitan dengan insentif bisnis yang keliru serta penegakan hukum yang belum sebanding dengan potensi keuntungan dari praktik tersebut.

“Dalam praktik penagihan yang buruk, data pribadi diperlakukan sebagai ‘agunan’,” kata Annisa kepada Bloomberg Technoz, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam praktik penagihan yang bermasalah, data pribadi nasabah dapat digunakan sebagai alat untuk memberikan tekanan. Bentuknya dapat berupa ancaman penyebaran informasi pribadi, menghubungi anggota keluarga, hingga mempermalukan peminjam di lingkungan sosialnya.

Cara-cara tersebut dapat muncul ketika pihak yang melakukan penagihan menilai risiko mendapatkan sanksi lebih kecil dibandingkan manfaat yang diperoleh dari tekanan terhadap nasabah.

Padahal, data pribadi merupakan bagian penting dari hak konsumen yang harus dilindungi. Informasi seperti identitas, nomor telepon, alamat, serta informasi lainnya tidak seharusnya digunakan di luar tujuan yang telah ditentukan.

Persoalan semakin kompleks ketika proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga. Perusahaan pinjaman daring dapat menyerahkan sebagian proses penagihan kepada mitra atau perusahaan jasa penagihan, sehingga terdapat pihak tambahan yang memiliki akses terhadap informasi nasabah.

Menurut Annisa, tanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan data tidak hanya berada pada penagih. Perusahaan pinjol dan regulator juga memiliki tanggung jawab dengan porsi masing-masing.

Perusahaan pinjol menjadi pihak yang memiliki tanggung jawab utama karena menentukan tujuan dan cara pemrosesan data nasabah. Tanggung jawab tersebut tetap melekat meskipun kegiatan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena itu, perusahaan seharusnya memastikan informasi yang diberikan kepada mitra penagihan hanya sebatas data yang memang diperlukan untuk menjalankan tugas. Akses terhadap data juga perlu dibatasi agar tidak terjadi penggunaan informasi secara berlebihan.

Selain membatasi data yang diberikan, perusahaan juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak mitra penagihan sebelum menjalin kerja sama. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pihak yang memperoleh akses terhadap data konsumen memiliki standar kepatuhan yang memadai.

Pengawasan juga tidak seharusnya berhenti setelah kontrak kerja sama ditandatangani. Perusahaan perlu melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap bagaimana mitra menggunakan data konsumen dalam proses penagihan.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani pengaduan nasabah dan mengambil tindakan terhadap mitra yang terbukti menyalahgunakan data.

Langkah tersebut dapat berupa evaluasi, pemberian sanksi berdasarkan perjanjian kerja sama, hingga penghentian hubungan dengan mitra apabila pelanggaran dinilai serius.

Annisa menegaskan bahwa apabila debt collector melakukan penyalahgunaan data, perusahaan pinjol tetap memiliki tanggung jawab terhadap nasabah. Artinya, keberadaan pihak ketiga tidak otomatis membuat perusahaan terbebas dari tanggung jawab atas pengelolaan data konsumennya.

Di sisi lain, penagih yang terbukti menyalahgunakan data juga dapat menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan. Namun, proses hukum terhadap penagih tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap konsumen.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola data yang lebih kuat di industri pinjaman daring. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap pihak yang memperoleh akses terhadap informasi nasabah memahami batas penggunaan data dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Penguatan pengawasan juga diperlukan dari sisi regulator. Aturan yang sudah tersedia perlu diikuti dengan mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang efektif agar pelanggaran terhadap data pribadi tidak dianggap sebagai risiko bisnis yang mudah ditoleransi.

Bagi konsumen, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting karena informasi yang diberikan ketika mengajukan pinjaman dapat mencakup berbagai data yang bersifat sensitif. Karena itu, masyarakat juga perlu memahami bagaimana data mereka digunakan dan kepada siapa data tersebut dapat diberikan.

Persoalan perlindungan data pada industri pinjaman daring pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan teknologi. Masalah tersebut juga menyangkut tata kelola perusahaan, etika penagihan, pengawasan pihak ketiga, serta efektivitas penegakan hukum.

Dengan adanya UU PDP dan aturan OJK, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi konsumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten.

Perusahaan pinjol perlu menempatkan perlindungan data sebagai bagian dari tanggung jawab utama kepada konsumen, bukan sekadar kewajiban administratif. Sementara itu, regulator perlu memastikan bahwa pelanggaran mendapatkan konsekuensi yang sepadan.

Jika pengawasan dan penegakan hukum dapat diperkuat, risiko penyalahgunaan data dalam proses penagihan diharapkan dapat ditekan. Konsumen pun memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika menggunakan layanan pinjaman daring.

Pada akhirnya, keamanan data nasabah tidak cukup hanya dijanjikan melalui kebijakan perusahaan. Perlindungan tersebut harus terlihat dalam praktik, mulai dari pengumpulan data, penyimpanan, penggunaan, pemberian akses kepada pihak ketiga, hingga proses penagihan.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp X / Twitter Facebook
H

Ditulis oleh

Herman

Jurnalis & Kontributor RianSA — Portal Berita Terpercaya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait