Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam beberapa hari terakhir, banyak konten kreator di media sosial mengaku bingung dan khawatir karena muncul anggapan bahwa seluruh pembuat konten digital, mulai dari YouTuber, selebgram, hingga kreator di platform video pendek, diwajibkan mengurus NIB. Namun, pemerintah memastikan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini justru sedang mendorong agar profesi konten kreator mendapatkan pengakuan resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi para pelaku ekonomi kreatif yang menjadikan aktivitas pembuatan konten sebagai sebuah usaha atau profesi.
Menurut Riefky, jika profesi konten kreator telah masuk ke dalam KBLI, maka para pelaku industri kreatif nantinya memiliki kesempatan untuk memperoleh NIB sebagai identitas usaha yang sah. Namun, penerbitan NIB tersebut bukan merupakan kewajiban bagi seluruh kreator, melainkan sebuah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan legalitas usaha.
Keberadaan NIB justru dapat memberikan berbagai manfaat bagi konten kreator profesional. Dengan memiliki legalitas usaha, seorang kreator dapat lebih mudah mengakses pendanaan, memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam dunia bisnis modern, legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas peluang kerja sama. Banyak perusahaan, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah yang mensyaratkan dokumen legalitas sebelum menjalin kemitraan atau memberikan dukungan pendanaan. Oleh karena itu, kehadiran NIB dapat menjadi nilai tambah bagi para konten kreator yang ingin mengembangkan usahanya secara lebih profesional.
Kemenekraf juga menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak. Menurut pemerintah, urusan perpajakan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa penerbitan NIB secara otomatis akan menimbulkan kewajiban pajak baru bagi seluruh konten kreator.
Penjelasan tersebut penting karena selama ini masih banyak kesalahpahaman mengenai fungsi NIB. Sebagian masyarakat menganggap bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki NIB akan langsung dikenakan pajak tambahan. Padahal, kewajiban perpajakan memiliki aturan tersendiri yang didasarkan pada jenis usaha, penghasilan, dan ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Perkembangan industri kreatif digital di Indonesia memang menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Profesi konten kreator kini menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak masyarakat, terutama generasi muda. Berbagai platform digital telah membuka peluang ekonomi baru melalui iklan, kerja sama dengan merek, pemasaran afiliasi, hingga penjualan produk dan jasa.
Melihat potensi tersebut, pemerintah berupaya memberikan pengakuan yang lebih jelas terhadap profesi konten kreator sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif nasional. Pengakuan melalui KBLI dan pemberian akses terhadap NIB diharapkan dapat membantu pelaku industri kreatif untuk berkembang secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah pemerintah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan dunia kerja di era digital. Banyak profesi baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan belum seluruhnya memiliki klasifikasi resmi dalam sistem administrasi usaha di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan regulasi dianggap penting agar dapat mengikuti dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.
Pada akhirnya, penjelasan dari Kemenekraf memberikan kepastian bahwa konten kreator tidak secara otomatis diwajibkan memiliki NIB. Legalitas usaha tersebut lebih ditujukan sebagai sarana untuk mendukung profesionalisme dan membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Dengan adanya pengakuan yang lebih jelas terhadap profesi konten kreator, diharapkan industri kreatif digital Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.